Dor! Spesialis Begal dan Dukun Palsu Ambruk

Jumat 05-02-2016,17:04 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Sering Beraksi di Majalengka, Sumedang dan Indramayu INDRAMAYU – Rentetan korban penipuan dan pembegalan yang dilakukan Jo alias Ger alias H Ali (36) warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dan Syam alias Udin alias Pandu (47) warga Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis, akhirnya berhasil dihentikan polisi. Korban yang kerap mengaku dukun pengganda uang tidak sekadar menipu. Aksi kuras habis barang berharga kerap dilakukan Jo dan Syam. Seperti yang dialami M Yasmin (54) warga Perum Bukit Damai Sentosa, Kota Balikpapan, Kalimatan Timur. Jo bersama Syam sempat bertemu dengan korban. Keduanya mengaku bisa menggandakan uang. Untuk mengelabui korban, keduanya menunjukan uang mainan yang mirip dengan uang asli. Melihat uang yang ditunjukan kedua pelaku, korban pun percaya dan tergiur. “Uang yang diberikan korban nantinya bisa ditukar dua kali lipat dengan uang mainan tersebut,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, didampingi Kepala Satreskrim AKP Niko N Adiputra dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, kepada awak media, Kamis (4/2). Tak puas menguras uang korbannya, pelaku masih berupaya memiliki harta korban yang lainnya. Kemudian, diaturlah janji untuk bertemu di sebuah tempat. Di saat korban menuju lokasi yang ditentukan, pelaku mencegat di Desa/Kecamatan Kedokan Bunder. Korban dicegat pelaku yang dibantu sejumlah rekannya. Para pelaku kemudian merampas uang dan hp milik korban serta melakukan penganiayaan. “Beruntung korban selamat dan melapor ke kami. Petugas Satreskrim Polres Indramayu beserta Tim DF Polda Jabar yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mengejar pelaku,” kata Wijonarko. Jo kemudian berhasil ditemukan. Namun, ketika hendak ditangkap Jo berusaha melakukan perlawanan. Petugaspun akhirnya terpaksa melumpuhkan Jo dengan menembakan timah panas di kakinya. Jo ditangkap di Blok Kaanem, Desa Cipedang, Kecamatan Bongas. Sedangkan Syam ditangkap di rumahnya di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis. Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti, diantaranya uang mainan pecahan Rp100 ribu yang seluruhnya berjumlah Rp679.900.000, mobil Toyota Avanza warna silver, 16 unit HP beserta 48 sim card bebagai provider dan uang tunai Rp3,7 juta. “Otaknya Jo, sementara Syam hanya berperan sebagai orang yang mengantarkan korban kepada dukun palsu,” tuturnya. Petugas juga sedang mengejar pelaku lain yang satu tim dengan Jo dan Syam. Saat diperiksa, pelaku juga mengakui serentetan aksi kejahatan di Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait