Soal “Kota Tilang”: Pengacara Kondang Ini Tidak Yakin dengan SMS Pengaduan

Minggu 07-02-2016,08:47 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Setelah ramai sebutan \"Kota Tilang\"  Polres dan Polresta Cirebon akhirnya membuka SMS Pengaduan, bagi masyarakat yang ingin melaporkan oknum anggota kepolisian yang dianggap inprosedural dan tidak profesional.  Namun bagi praktisi hukum, Agus Prayoga SH, langkah tersebut dianggap percuma. “Apa yang mau dilaporkan masyarakat, ketika masyarakat sendiri masih tidak paham apa kesalahan oknum polisi itu. Apa yang mau di-SMS-kan ketika masyarakat tidak tahu pasal apa yang dilanggar,” kata pengacara kondang yang sering disapa Ayo itu. Karena itu, menurut Ayo, masyarakat juga harus tahu apa hak dan kewajibannya , apa-apa yang dilarang oleh polisi, sehingga ketika mengadukan oknum polisi kepada Propam, masyarakat punya dasar yang kuat. “Untuk soal penyalahgunaan jabatan, manipulasi dan rekayasa kasus, masyarkatnya harus mengerti dulu,” ujar Ayo. Ayo sepakat kalau dari pihak kepolisian, praktisi hukum, akademisi memberikan penyuluhan tentang hukum secara khusus terkait masalah yang sedang ramai ini.(ginna)

Tags :
Kategori :

Terkait