WNA Mesir Diamankan Imigrasi

Jumat 19-02-2016,19:26 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Melanggar Izin Tinggal dan Visa CIREBON – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon kembali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara mesir. WNA diketahui bernama Amr Atta Darwish Elarif itu ditangkap di rumah kontrakannya kompleks Perumahan Griya Caraka, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (15/2) lalu. Karena tidak menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap, Amr Atta Darwish Elarif langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya dan terancam dideportasi petugas pulang ke negara asalnya. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian (Fosarkim) Adinda Ramudite kepada Radar Cirebon mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang melihat adanya WNA yang sering bolak-balik dan tinggal di kompleks perumahan tersebut tanpa seizing RT maupun RW setempat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas Imigrasi dengan mendatangi rumah yang disebutkan warga tersebut. Kedatangan petugas Imigrasi sontak membuat kaget Amr Atta Darwish Elarif. Setelah dimintai dokumen keimigrasian, rupanya dia (WNA,red) tidak dapat menunjukkan surat izin tinggal tetap yang sah. Karena dianggap menyalahi izin tinggal, Amr Atta Darwish Elarif pun dibawa petugas. “Yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Seksi Wasdkim Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, sekitar jam 11.00 WIB di rumah kontrakannya. Setelah diperiksa, yang bersangkutan terbukti bersalah dengan menyalahi izin tingga,” ungkap Adinda Ramudite di kantornya, Kamis (18/2). Masih dikatakan Adinda, bahwa dari hasil informasi bahwa Amr Atta Darwish Elarif telah berada di perumahan tersebut sejak 4 Februari 2015 lalu. Dan pria WNA itu pun menjalankan bisnis furnitur Cirebon dan kerajian perak dari Jogyakarta. Kemudian, barang-barang tersebut dikirim ke negara asalnya melalui pihak ketiga atau jasa resmi. “WNA asal mesir ini juga sudah menyalahgunakan visa. Karena, visa yang dimilikinya itu adalah visa turis bukan bisnis. Visa turis diharuskan setiap bulan diperpanjang,” katanya. Adinda menegaskan, Amr Atta Darwish Elarif telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. “Dia terancam kami depertasi ke negara asalnya dan dicekal atau masuk daftar black list kurang lebih 1 tahun untuk tidak diperbolehkan lagi ke Indonesia,” tegasnya. Lanjut Adinda, pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya WNA yang tinggal secara illegal. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat se-Ciayumajakuning agar ikut serta mengawasi dan mewaspadai keberadaan WNA di lingkungannya. “Jika ada WNA yang mencurigakan di lingkungannya, maka segeralah laporkan ke kami atau pihak yang berwenang lainnya. Agar kami langsung melakukan tindakan lebih lanjut dari laporan itu. ” pungkasnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait