3 Karyawan Memuluskan Perampokan Gudang Retail

Jumat 19-02-2016,19:42 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Petugas Satreskrim Polres Majalengka membekuk kawanan pembobol gudang retail, kemarin (18/2). Diantara kawanan perampok tersebut, tiga diantaranya merupakan orang dalam yang merupakan pekerja gudang retail. Bahkan salah seorang pelaku berakting ikut disekap, padahal dia salah satu yang merencanakan perampokan itu. Empat pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut yakni eksekutor perampokan bernama Adin Nurdin (30) warga Desa Kutamanggu Kecamatan Cigasong, serta tiga orang karyawan gudang bernama Ari Umbara (26) warga Desa Kutamanggu, Soma (26) dan Ence (23) warga Desa Loji Kecamatan Jatiwangi. Dua pelaku lain yang terlibat aksi perampokan ini kabur dan masih dalam pengejaran. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasatreskrim AKP Reza Arifian SIK menjelaskan, peristiwa perampokan tersebut terjadi 23 Januari lalu di sebuah gudang retail di kawasan Jatiwangi. Mereka berbagi peran untuk memuluskan aksi perampokan dan pencurian aset-aset milik perusahaan tersebut. “Peristiwa tersebut ternyata dibantu oknum orang dalam. Ada tiga karyawan yang membantu memuluskan aksi perampokan ini. Bahkan, satu orang diantarnaya berpura-pura disekap untuk mengelabui kasus ini,” kata Reza kepada wartawan. Adin dan dua pelaku DPO Qinoy dan Pitak masuk ke dalam gedung dengan berpura-pura sebagai tamu mengendarai mobil rental jenis APV plat nomor E 1719 VD, Soma yang merupakan orang dalam mengalihkan perhatian security dengan mengajaknya ngopi sambil ngobrol. Sedangkan Ari yang memberi informasi dan gambaran seputar aktivitas dan kondisi gudang. Kemudian Adin, Qinoy, dan Pitak masuk ke gudang dengan mengacungkan celurit dan langsung menyekap karyawan lain bernama Eman Abdurahman. Untuk meyakinkan aksinya tersebut, pelaku lain menodongkan sekop ke arah Ence. Lalu Ence berpura-pura disekap dan diikat tangannya ke tiang gudang, termasuk Eman ikut disekap dan diikat oleh para pelaku. Sebelumnya, para pelaku dengan menodongkan senjata meminta ditunjukan lokasi brankas tempat perusahaan tersebut menyimpan uang dan surat-surat berharga. Ence yang sudah bekerja dua tahun di gudang retail tersebut pura-pura ketakutan, dan menunjukan lokasi gudang kepada para pelaku. Setelah itu, para pelaku dengan leluasa mengambil aset-aset milik perusahaan. Dari pengakuan pihak perusahaan, aset yang hilang berupa uang tunai sekitar Rp57 juta serta lembaran cek giro sekitar Rp14 juta. Puas melucuti harta berharga perusahaan di dalam brankas, para pelaku kabur dengan leluasa. Kepada petugas, uang tunai yang berhasil dirampok dari gudang retail tersebut dibagi enam, namun bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp8 juta tergantung pada peran mereka saat menjalankan aksi. Sedangkan cek giro perusahaan dibuang oleh para pelaku karena tidak tahu cara penggunaan dan mencairkannya. Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan informasi, petugas akhirnya meringkus Adin di kediamannya Rabu (17/2) malam sampai Kamis (18/2) dini hari. Setelah pengembangan, Adin mengaku orang dalam perusahaan tersebut ikut terlibat yakni Ence, Ari, dan Soma. Sehingga ketiganya ditangkap tidak lama kemudian. Para pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun, dengan dijerat pasal 365 KUHP. Mereka saat ini meringkuk di ruang tahanan Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut, sebelum kasusnya dilimpahkan ke meja hijau. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait