Presiden Putuskan Tunda Revisi KPK, DPR Masih Penasaran

Selasa 23-02-2016,10:12 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Bola panas rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sementara bakal dingin, namun tidak padam. Itu seiring keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan revisi. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah menghargai dinamika politik di DPR terkait rencana revisi UU KPK. Karena itu, setelah berdiskusi dengan pimpinan DPR, dia menyatakan sebaiknya revisi tersebut tidak dibahas saat ini. “Jadi ditunda,” ujarnya dengan suara datar, usai bertemu pimpinan KPK di Istana Merdeka kemarin (22/2). Dalam pertemuan kemarin, presiden di antaranya didampingi Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly. Adapun dari DPR hadir Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, serta pimpinan fraksi di DPR. “Suasana pertemuannya santai,” kata Jokowi. Meski santai, namun aroma tarik ulur masih terasa kuat, sehingga waktu pertemuan yang diawali makan siang pukul 12.30 pun molor. Biro Pers Istana Presiden sempat memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan pimpinan DPR akan mengadakan konferensi pers pada pukul 13.00 atau 13.30, karena pembicaraan dilangsungkan bersamaan dengan makan siang, sehingga tidak ada pertemuan lanjutan usai makan siang. Namun kenyataannya, pembicaraan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Rasa penasaran dan gairah untuk merevisi UU KPK memang masih terpancar kuat dari parlemen. Karena itu, meski ada pernyataan bahwa revisi UU KPK ditunda, Ketua DPR Ade Komarudin buru-buru mengatakan jika kesepakatan dengan pemerintah adalah menunda pembicaraan. “Tapi, tidak menghapus (revisi UU KPK) dari daftar Prolegnas 2016,\'\' ujarnya. Politikus Golkar yang biasa disapa Akom itu mengatakan, keputusan penundaan pembahasan revisi UU KPK diambil bukan karena tekanan pihak manapun. Namun, semata memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk sosialisasi ke publik. “Kami tetap yakin empat poin yang diusulkan sesungguhnya sangat bagus untuk memperkuat KPK,\'\' katanya. Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik independen, serta aturan Surat Perintah Peghentian Penyidikan (SP3). Menurut Akom, sejak awal pemerintah dan DPR memiliki niat untuk merevisi. Namun, yang terjadi adalah penyebaran informasi yang simpang siur kepada publik. Seolah revisi itu bertujuan melemahkan KPK. Padahal, lanjut politikus Partai Golkar itu, substansinya justru menguatkan. Bahkan, Akom mengklaim rencana sudah ada kesepahaman mengenai revisi tersebut dengan pimpinan KPK sebelumnya. “Tidak mungkin tidak bagus kalau tidak mendapatkan kesepahaman dari pimpinan KPK sebelumnya,” lanjut mantan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu. Karena itu, dalam masa penundaan tersebut, pihaknya bersama pemerintah akan menyosialisasikan rencana revisi itu kepada masyarakat. Namun, saat ditanya mengenai bentuk sosialisasinya, dia belum bersedia membeberkan. “Nanti lah, sabar sedikit. Baru saja kami putuskan, nggak sabar banget,’’ ucapnya. Lantas, berapa lama waktu penundaan? \'\'Sampai waktu yang tidak ditentukan,\'\' ucapnya. (owi/byu/dyn/gun)  

Tags :
Kategori :

Terkait