Setelah Dikirimi Surat 2 Kali, PKL Karangampel Ditertibkan

Jumat 26-02-2016,09:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  KARANGAMPEL – Sejak kepindahan Pasar Karangampel ke lokasi baru, di sepanjang Jalan Dampuawang atau jalan menuju pasar baru memang mulai tumbuh Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan, dari waktu ke waktu keberadaan mereka semakin bertambah dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum. Terkait hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Satpol PP Kecamatan Karangampel, Polsek Karangampel, Koramil Karangampel, dan Pamong Desa Karangampel melakukan penertiban terhadap PKL yang ada di lokasi tersebut, Kamis (25/2), mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. “Kegiatan terhadap PKL di bahu jalan Dampuawang Karangampel adalah dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Indramayu, nomor 7, tahun 2003, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelas Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karangampel Rusyad Nurdin ST, kepada Radar Indramayu, kemarin. Sebelum dilakukan penertiban, Rusyad mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan baik lisan maupun teguran ke-1 dan ke-2, hingga surat pemberitahuan penertiban. “Jadi, kami melakukan penertiban sudah melalui tahapan, agar para pedagang juga punya kesadaran untuk mematuhi aturan,” katanya. Sementara, Camat Karangampel Andri M Shaleh AP MSi berharap kepada para pedagang yang telah ditertibkan tidak kembali berjualan di lokasi tersebut. Menurutnya, bahu jalan di sepanjang Jalan Dampuawang harus bersih dari PKL, karena akan mengganggu ketertiban umum. “Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut melakukan penertiban PKL,” ujarnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait