Pembunuh Angeline Dihukum Seumur Hidup

Selasa 01-03-2016,09:02 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

DENPASAR - Kasus pembunuhan Angeline, oleh ibu angkatnya Margriet Megawe memasuki babak akhir. Setelah perjalanan sidang yang panjang, hakim memvonis Margriet dengan hukuman seumur hidup. Itu karena hakim memutuskan bahwa Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, 25 Mei 2015. Meski begitu, wajah Margriet tampak tanpa ekspresi. Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan hakim Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Tim Jaksa Purwanta Sudarmaji, Purwanti, Ida Ayu Sudarsih, Suasti dan Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Margriet didampingi oleh pengacara Hotma Sitompoel, Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon, dan Jefrie Kam. Dalam vonis hakim, menyatakan bahwa sependapat dengan tuntutan Jaksa. Bahkan hampir sama dengan tuntutan Jaksa, misalnya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa juga membuat tanah Bali kotor alias leteh dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hakim juga menyatakan bahwa, tidak ada hal–hal yang meringankan. Ketika semua unsur dinyatakan terbukti, terlihat tim pengacara Margriet langsung berembug. Hingga akhirnya Hakim ketua Edward Sinaga menyatakan, terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, primer yaitu pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga, pasal 76 B, dakwaan ke empat tentang pasal 76 A huruf A jo pasal 77 undang–undang yang sama. Dan menghukum terdakwa seumur hidup. “Menghukum terdakwa, dengan hukuman seumur hidup,” tegas Hakim Edward, disambut tepuk tangan. Atas vonis ini terdakwa pengacara terdakwa langsung mengatakan banding. “Kami Banding,” tegas Dion Pongkor. Margriet terlihat dingin, dia tidak menangis dan tidak terlihat ada penyesalan. Bahkan dia masih bisa tenang, dan sama sekali tidak berkomentar ketika digiring keluar ruang sidang. Sedangkan Agustay Handa May dihukum 10 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Vonis hakim, tidak sepenuhnya sepakat dengan tuntutan Jaksa. Jika Jaksa menuntut dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 181 KUHP. Hakim menghukum dengan pasal berbeda, yaitu dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 yaitu mengetahui rencana pembunuhan. Dan tetap pasal 181 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas majelis hakim. Atas vonis ini, baik jaksa ataupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. Usai siding, Agustay langsung sujud di kaki Hotman Paris. “Sudah–sudah, bangun-bangun,” kata pengacara nyentrik itu. (art/yes)

Tags :
Kategori :

Terkait