INDRAMAYU – Di daerah lain seperti Kota Cirebon sudah diberlakukan Peda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun di Kab Indramayu KTR ini baru akan diperdakan. Sempat terkatung-katung sejak era anggota DPRD 2009-2014, rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera dibahas oleh DPRD. \"Raperda KTR memang merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD yang ditargetkan selesai pada tahun 2016 ini,\" kata Ketua Badan Legislasi daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH KN. Dalam mengatakan, Raperda KTR sempat tertunda pada pertengahan tahun lalu. Namun dipastikan akan dibahas oleh DPRD dengan target bisa selesai tahun ini. Bahkan untuk p[enyusunan naskah akedemik terkait raperda ini sudah menjalin kerjasama dengan pihak Universitas Wiralodra (Unwir). Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (Wita), Siomalia Mahar SH mengatakan, payung hukum berupa perda anti rokok akan sangat membantu untuk mengurangi tingginya angka peredaran rokok di kalangan remaja. \"Pergerakan industri rokok saat ini sangat masif. Kalau tidak diproteksi, pengkonsumsi rokok akan semakin tinggi terutamna dari kalangan remaja,\" tuturnya. Ia menambahkan pengenalan rokok kepada generasi muda saat ini tidak hanya dilakukan dengan pemasangan baliho dan banner di sejumlah lokasi strategis, melainkan juga dengan menggelar konser musik. Ia khawatir dengan perkembangan yang ada, akan membuat pecandu rokok semakin meningkat tajam. LSM Wita juga telah memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal konsep dan lokasi-lokasi yang harus bebas dari asap rokok. KTR akan dikhususkan pada tempat peribadatan, pemerintahan, angkutan umum, sarana olahraga , pendidikan usia dini. \"Selain itu, di lokasi ini akan dilarang bagi SPG yang menjual rokok,\" katanya. Siomalia menambahkan, pendapatan daerah dari iklan rokok setiap tahunnya berkisar antara Rp300-400 juta. Jumlah ini dianggap cukup kecil dibandingakn resiko penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok. (oet)
Daerah Lain Sudah, di Indramayu Baru Mau Bahas Perda KTR
Selasa 01-03-2016,10:01 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :