JAKARTA– Sidang gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso harus berakhir, kemarin (1/3). Hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan menolak permohonan kuasa hukum Jessica. Pertimbangannya adalah tindakan dari Polsek Tanah Abang dalam mengusut kematian Wayan Mirna Salihin sudah sah menurut hukum. Hampir seluruh pokok permohonan dari kuasa hukum Jessica ditolak hakim. Misalnya, penahanan terhadap Jessica yang dianggap tidak sah karena tak disertai perbuatan yang konkret. Menurut hakim, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan sudah sesuai dengan hukum acara pidana. “Tindakan termohon sudah sesuai dengan bukti yang diajukan,” ujarnya saat membacakan materi putusan. Hakim juga menolak pernyataan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Jessica, yakni mantan Hakim Agung Arbijoto. Menurut hakim dalam amar putusannya, penahanan itu didasarkan pada adanya kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak alat bukti, dan mengulang tindak pidana. Bukan atas dasar kurangnya alat bukti. Untuk itu, hakim menganggap tidak ada alasan untuk mengeluarkan Jessica dari rutan Mapolda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. “Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujarnya, lalu mengetuk palu. Menanggapi putusan tersebut, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica mengaku belum memastikan apakah akan menuntut Polda Metro Jaya. Namun, dia memilih menunggu pelengkapan berkas Jessica hingga P-21 di Kejati DKI Jakarta. “Tunggu peradilan untuk pokok perkaranya. Ini kan bukan pokok perkara,’’ ujarnya. Dia juga menyoroti berkas Jessica yang dikembalikan kejati. Dalam petunjuknya, kejati meminta polisi menemukan bukti perbuatan, yakni memasukkan sianida ke kopi. Dia juga masih yakin kliennya tidak melakukan hal tersebut. “Itu tidak terbukti di CCTV. Klien kami kan nggak ada nuangkan racun,’’ tegasnya. Sementara itu, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengaku tidak mengerti motivasi kuasa hukum Jessica yang mengajukan praperadilan. “Mungkin dia ingin mencari informasi. Apa saja sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica,’’ ujarnya. Dia juga bersikukuh bahwa permohonan dari kuasa hukum itu error in persona (salah tujuan). Sebab, yang melakukan perbuatan hukum adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. “Seharusnya pihak termohon itu ada dua, minimal. Ini cuma satu. Polsek Tanah Abang. Tapi, kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau maju lagi,” ujarnya. (nug/c10/agm)
Hakim Menolak Permohonan Jessica
Rabu 02-03-2016,08:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp530 Juta
Kamis 29-10-2026,10:41 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Mengatasinya agar BSU Tetap Cair
Kamis 29-10-2026,11:20 WIB
2 Skenario Persib Lolos 16 Besar ACL 2, Kemenangan atas Melbourne Victory Jadi Modal
Terkini
Jumat 30-10-2026,09:12 WIB
Rafael Struick Ngga Ngarep Dipanggil ke Timnas Indonesia, Situasi Tergantung Pelatih Utama, Pesimis?
Jumat 30-10-2026,08:44 WIB
4 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor yang Ramah Pemula, Mudah Dirawat dan Bikin Ruangan Jadi Lebih Asri
Jumat 30-10-2026,08:43 WIB
Ole Romeny Cedera, Rafael Struick Pesimis, Lini Depan Timnas Indonesia Krisis Jelang Piala Asia 2027
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB