INDRAMAYU – Kepergok tengah mencabuli anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial En (22) diamankan warga. Akibat perbuatannya itu, En kini meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu. Aksi bejad yang dilakukan En tersebut berawal dari pertemanan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian kerap chatting. Korban yang masih berusia 14 itu, kemudian dirayu dan diajak oleh tersangka untuk bertemu didarat. Ajakan tersebut lalu diterima oleh korban. Keduanya yang sama sama warga sebuah desa di Kecamatan Jatibarang itu, lalu janjian. Korban dijemput tersangka di rumahnya, lalu diajak jalan-jalan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah tersangka. Di tempat itu, tersangka membujuk korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak korban. Tersangka terus memaksanya, hingga akhirnya korban tak berdaya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemdian diantarkan pulang. Rupanya perbuatan tersebut membuat tersangka En, ketagihan. Beberapa hari kemudian tersangka, merayu dan mengajak korban lagi. Namun, apes bagi En, aksi bejat yang kedua kalinya itu diketahui warga. Warga curiga saat melihat tersangka membawa korban ke dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi. Karena tahu dan mengenal korban, diantara warga memberitahukan ke orang tua korban. Karuan saja, adanya informasi tersebut, orang tua korban langsung menuju rumah tersangka. Merasa khawatir, anaknya dilakukan tak senonoh oleh tersangka, orang tua korban bersama warga mendobrak pintu rumah tersebut. Setelah berhasil masuk, orang tuanya dan warga memergoki tersangka bersama korban sedang berada di dalam kamar. Merasa curiga, korbanpun kemudian dinterogasi hingga akhirnya mengakui dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Saat itu orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarkp SIK MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Krminal AKP Niko N Adi Putra didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati membenarkan ada kejadian tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya dan aksi tersebut ia lakukan sebanyak dua kali,” tuturnya. Menurut Niko, akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, karena melanggar Pasal 82 UU RI 35/2014, tentang perlindungan anak. (kom)
Aksi Cabul Pertama Berjalan Mulus, yang Kedua Digerebek Warga
Rabu 02-03-2016,10:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,08:01 WIB
Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tol Palikanci Cirebon, Polisi Bergerak Cepat
Kamis 19-03-2026,09:30 WIB
Arus Tol Cipali H-2 Lebaran 2026 Ramai Lancar, 41 Ribu Kendaraan Melintas
Terkini
Jumat 20-03-2026,06:00 WIB
Saat Timur Tengah Tegang, Iran Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Beda dengan Arab Saudi
Jumat 20-03-2026,05:02 WIB
Dipanggil Timnas Irak, Bek Persib Frans Putros Rela Batal Liburan Demi Mimpi Piala Dunia
Jumat 20-03-2026,04:04 WIB
Idulfitri 2026: Negara Teluk Lebaran Jumat, Asia Selatan Sabtu
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB
Kabar Baik! Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB