Bebas dari Hukuman, Mandra Siap Kembali ke Dunia Hiburan

Minggu 06-03-2016,21:28 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA - Senyum semringah terpancar dari wajah seniman Betawi Mandra Naih. Kebahagiaan itu  lantaran Mandra baru saja bebas dari penjara usai divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi program siaran TVRI oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mandra terlihat lebih segar pasca bebas  dari Lapas Cipinang pada 14 Februari 2016. Selama menjalani masa tahanan, tubuh Mandra terlihat kurus dan wajahnya pun sendu. Saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, pemain sinetron \'Si Doel Anak Sekolahan\' itu nampak gagah mengenakan setelan jas abu-abu. Mandra pun mengaku bersyukur bisa bebas dari hukuman yang menjeratnya. Saat ditanya apa yang paling dirindukan selama berada dalam tahanan, dia pun menjawab dengan tawa khasnya. \"Ya rumah tangga, lah,\" kata Mandra lantas tertawa, Minggu (5/3). Hari ini, Mandra menjadi salah satu pembicara dalam sebuah diskusi dengan tema kebudayaan Betawi di bilangan Tebet, Jakarta. Ini adalah kembalinya Mandra ke depan kamera pascabebas dua minggu lalu. Selama menjalani masa tahanan dan persidangan, Mandra memang selalu mendapatkan dukungan dari keluarga. Terlebih, dari istri tercintanya Mila Sari Juwita. Mila Sari tak pernah absen mendampingi sejak Mandra didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus hingga perkaranya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saudara kandung seniman Betawi Omaswati dan Mastur itu pun tak muluk-muluk soal keinginannya usai bebas dari penjara karena kasus korupsi. Dia menuturkan, ingin kembali ke dunia seni dan hiburan yang telah membesarkan namanya. \"Ya karena di situ wadah saya. Kita lihat nanti ke depan. Yang penting saya pulang sehat, saya pulang selamat,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Mandra dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penjualan produk siap siar ke TVRI. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Mandra berupa pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Mandra dinilai lalai dalam memercayakan tiga serial produksi perusahaan miliknya, PT Viandra Production kepada pihak ketiga untuk dijual kepada TVRI. Dengan kemahalan harga dari tiga program siap siar tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar. (put/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait