BKD Tidak Setuju Wacana Pengurangan PNS Non Sarjana MAJALENGKA - Wacana pemerintah pusat mempercepat masa pensiun PNS yang kualifikasi pendidikannya di bawah sarjana, dikhawatirkan bisa memunculkan komersialisasi di lingkungan pendidikan tinggi. Wakil Ketua DPRD Drs H Ali Surahman menyebutkan, jika kebijakan ini jadi ditetapkan maka akan merugikan para PNS dengan kualifikasi pendidikan non sarjana yang telah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun. Sehingga para PNS yang tidak ingin terdepak akan beramai-ramai sekolah atau kuliah instan di berbagai jenjang pendidikan. Misalnya yang ingin sarjana berburu kuliah di perguruan tinggi, dan membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengkomersialisasi program studinya tanpa mengedepankan kualitas. Kebijakan itu justru kontradiktif dengan misi Kementerian Ristek Dikti yang terus membenahi mutu dan kualitas perguruan tinggi. “Tidak adil kalau PNS yang ijazahnya non sarjana harus pensiun dini. Tidak bisa standar efektivitas pekerjaan hanya diukur dari jenjang pendidikan. Siapa tahu PNS non sarjana kinerjanya lebih efektif dibanding yang sarjana. Rata-rata yang berijazah non sarjana itu bidang pekerjaanya sebagai pelaksana atau ujung tombak di lapangan. Yang sarjana belum tentu mau berkeringat di lapangan atau jadi ujung tombak,” tegasnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Majalengka Dr H Sanwasi MM mengaku belum mendapat petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Dia juga baru mengetahui kabar tersebut dari media massa nasional. “Baru baca di koran nasional tadi, belum ada petunjuk resmi dari pusat baik itu dalam bentuk surat edaran, rapat koordinasi, keputusan menteri dan sebagainya. Jadi saya juga belum tahu informasi resminya seperti apa,” kata Sanwasi. Sanwasi juga memandang kurang cocok jika kebijakan tersebut diterapkan. Sebab belum tentu prestasi dan kualitas kinerja PNS bisa diukur hanya dari indikator kualifikasi pendidikan saja. Akan lebih sesuai jika penilaiannya dilakukan dengan cara yang lebih objektif. Misalnya penilaian prestasi pribadi PNS diukur dari tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib, tingkat kehadiran, dan sebagainya. Menurutnya, hal-hal semacam itu perlu ada kontrol yang ketat dan evaluasi rutin dari para atasan langsung setiap PNS yang bersangkutan. Misalnya untuk PNS fungsional dikontrol dan dievaluasi oleh para kasi, kemudian para kasi dikontrol dan dievaluasi oleh para kabid, dan seterusnya hingga tahapan kontrol dan evaluasi dilakukan langsung oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Mengenai imbas yang akan dialami Kabupaten Majalengka jika wacana tersebut benar, tentu akan merugikan mengingat saat ini saja sekitar 13 ribu PNS di Pemkab Majalengka masih jauh dari angka ideal jika dibandingkan dengan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja (anjab-ABK). Kebutuhan PNS yang ideal untuk Pemkab Majalengka ada di angka 18 ribu hingga 19 ribu PNS. (azs)
BKD Majalengka, Strata Pendidikan Bukan Jaminan
Kamis 10-03-2016,15:16 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,11:00 WIB
Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB
Daftar Tablet RAM 8GB, Harga Terjangkau untuk Mahasiswa: Performa Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
Terkini
Kamis 30-07-2026,07:03 WIB
Waspada! Dugaan Paparan Radikalisme pada Pelajar Cirebon Berawal dari Game Online
Kamis 30-07-2026,06:01 WIB
Bupati Eman Suherman Ajak KAHMI Bersinergi Wujudkan Majalengka Langkung SAE
Kamis 30-07-2026,05:32 WIB
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Nyaman Dipakai Keluarga Baik Harian Hingga Perjalanan Jauh
Kamis 30-07-2026,05:31 WIB
5 Mobil Bekas Pintu Geser untuk Keluarga, Salah Satunya Punya Kabin Lega, Fitur Premium dan Harga Terjangkau
Kamis 30-07-2026,05:24 WIB