BKD Tidak Setuju Wacana Pengurangan PNS Non Sarjana MAJALENGKA - Wacana pemerintah pusat mempercepat masa pensiun PNS yang kualifikasi pendidikannya di bawah sarjana, dikhawatirkan bisa memunculkan komersialisasi di lingkungan pendidikan tinggi. Wakil Ketua DPRD Drs H Ali Surahman menyebutkan, jika kebijakan ini jadi ditetapkan maka akan merugikan para PNS dengan kualifikasi pendidikan non sarjana yang telah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun. Sehingga para PNS yang tidak ingin terdepak akan beramai-ramai sekolah atau kuliah instan di berbagai jenjang pendidikan. Misalnya yang ingin sarjana berburu kuliah di perguruan tinggi, dan membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengkomersialisasi program studinya tanpa mengedepankan kualitas. Kebijakan itu justru kontradiktif dengan misi Kementerian Ristek Dikti yang terus membenahi mutu dan kualitas perguruan tinggi. “Tidak adil kalau PNS yang ijazahnya non sarjana harus pensiun dini. Tidak bisa standar efektivitas pekerjaan hanya diukur dari jenjang pendidikan. Siapa tahu PNS non sarjana kinerjanya lebih efektif dibanding yang sarjana. Rata-rata yang berijazah non sarjana itu bidang pekerjaanya sebagai pelaksana atau ujung tombak di lapangan. Yang sarjana belum tentu mau berkeringat di lapangan atau jadi ujung tombak,” tegasnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Majalengka Dr H Sanwasi MM mengaku belum mendapat petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Dia juga baru mengetahui kabar tersebut dari media massa nasional. “Baru baca di koran nasional tadi, belum ada petunjuk resmi dari pusat baik itu dalam bentuk surat edaran, rapat koordinasi, keputusan menteri dan sebagainya. Jadi saya juga belum tahu informasi resminya seperti apa,” kata Sanwasi. Sanwasi juga memandang kurang cocok jika kebijakan tersebut diterapkan. Sebab belum tentu prestasi dan kualitas kinerja PNS bisa diukur hanya dari indikator kualifikasi pendidikan saja. Akan lebih sesuai jika penilaiannya dilakukan dengan cara yang lebih objektif. Misalnya penilaian prestasi pribadi PNS diukur dari tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib, tingkat kehadiran, dan sebagainya. Menurutnya, hal-hal semacam itu perlu ada kontrol yang ketat dan evaluasi rutin dari para atasan langsung setiap PNS yang bersangkutan. Misalnya untuk PNS fungsional dikontrol dan dievaluasi oleh para kasi, kemudian para kasi dikontrol dan dievaluasi oleh para kabid, dan seterusnya hingga tahapan kontrol dan evaluasi dilakukan langsung oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Mengenai imbas yang akan dialami Kabupaten Majalengka jika wacana tersebut benar, tentu akan merugikan mengingat saat ini saja sekitar 13 ribu PNS di Pemkab Majalengka masih jauh dari angka ideal jika dibandingkan dengan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja (anjab-ABK). Kebutuhan PNS yang ideal untuk Pemkab Majalengka ada di angka 18 ribu hingga 19 ribu PNS. (azs)
BKD Majalengka, Strata Pendidikan Bukan Jaminan
Kamis 10-03-2016,15:16 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,08:01 WIB
Sedekah Bumi Kaduela Kembali Digelar, 1.000 Warga Ikuti Tradisi Air Kahuripan
Sabtu 26-09-2026,18:46 WIB
ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN
Sabtu 26-09-2026,15:06 WIB
Duh! Manchester City Dinyatakan Bersalah Atas 114 Dakwaan Finansial, Sanksi Besar Tengah Menanti
Sabtu 26-09-2026,07:01 WIB
Bolehkan Penderita Hipertensi Minum Air Kelapa Setiap Hari? Simak Penjelasannya
Sabtu 26-09-2026,20:32 WIB
Kolonel Galih Bramantyo Resmi Jadi Danrem 063/SGJ, Gantikan Kolonel Hista Sholeh Harahap
Terkini
Minggu 27-09-2026,06:01 WIB
Program EGG Jabar Diluncurkan, 4.665 Peternak Ayam Petelur Didorong Naik Kelas
Minggu 27-09-2026,05:02 WIB
Pencarian KM Virgo Transport 8 Diperpanjang 7 Hari, 71 Korban Masih Hilang
Minggu 27-09-2026,05:00 WIB
8 Tanaman Hias Outdoor yang Bisa Menarik Hoki, Buat Hunian Senantiasa Dilapisi Keberuntungan
Minggu 27-09-2026,04:01 WIB
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Kilometer
Minggu 27-09-2026,02:02 WIB