JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat Eni Sumarni, mengusulkan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.
Eni meminta dua daerah itu masuk dalam daftar daerah otonomi baru (DOB) dan menjadi bagian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP tentang Pembentukan Daerah.
Pemekaran daerah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur dibahas saat Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dengan Direktorat Jenderal Daerah Otonomi Baru (DOB) Kementrian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Dukungan pembentukan DOB Kabupaten Inbar serta Kabupaten Cirebon Timur itu dilontarkan senator Jawa Barat, Eni Sumarni kepada Dirjen Otonomi Otda Dr Sumarsono MDM.
Dalam rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentng Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP tentang Pembentukan Daerah itu, Eni mendukung pembentukan DOB terutama Kabupaten Inbar dan Cirebon Timur.
Hal ini menindaklanjuti banyaknya aspirasi warga untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam dan tersebut, membahas sejumlah aspirasi masyarakat kepada DPD untuk pembentukan DOB di sejumlah daerah. Tak terkecuali DOB di Jawa Barat.
Pada prinsipnya, kata Eni, DPD mendukung setiap daerah yang diusulkan untuk pemekaran jika daerah tersebut memenuhi semua persyaratan, baik administrasi sesuai aturan perundangan, maupun kemampuan dan kapasitas daerah.
\"Pembentukan DOB didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI. Yang terpenting tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah,\" kata Eni.
Menurutnya, banyak aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran daerah. Tidak meratanya pembangunan, pelayanan publik serta akses pusat pemerintahan menjadi alasan masyarakat menginginkan adanya pemekaran.
\"Banyak juga aspirasi yang masuk selain Indramayu Barat dan Cirebon Timur untuk dibentuk menjadi kabupaten. Pemekaran daerah lain diantaranya Kota Karawang, Kabupaten Bekasi Utara dan Kabupaten Tasik Selatan,\" ujarnya usai rapat. Wakil Ketua Komite I DPD-RI, Benny Rhamdani mengatakan, Desertada diharapkan mampu memberikan percepatan dalam pemerataan pembangunan dan penataan daerah, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan publik, dan memperpendek rentang kendali dalam mengurusi pemerintahan. \"DPD mengambil posisi untuk mendorong dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk daerah yang diusulkan menjadi DOB, sepanjang memenuhi semua persyaratan dan untuk kepentingan daerah,\" katanya.
Kata Benny, Komite I memiliki beban yang cukup serius. Ada 87 DOB yang telah dibahas dan diusulkan pada 2013 dan 2014.
Sementara, Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono menjelaskan mengenai mekanisme Desertada dalam pembentukan DOB. Sumarsono mengatakan, pihaknya mengembangkan parameter yang diperlukan dalam pembentukan DOB. Lalu kemudian penetapan daerah persiapan, serta memberikan fasilitaa dan pendampingan selama transisi sampai pengembangan sistem evaluasi daerah, hingga persiapan penetapan status menjadi daerah otonom, yang pelaksanaannya dari tahun 2016-2025. \"Saat ini ada 21 daerah yang ingin menjadi provinsi, 192 daerah ingin dimekarkan menjadi Kabupaten dan 49 daerah ingin menjadi Kota,\" ucap Sumarsono.(naz)