KUNINGAN - Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang petani di Desa Cilayung, Dusun Ciputat, Kecamatan Ciwaru, yang terjadi awal bulan Maret lalu pada Rabu (23/3). Sebanyak 34 adegan dilakukan tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan yang dipicu oleh sengketa batas tanah tersebut. Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fandi Setiawan tersebut menghadirkan langsung pelaku pembunuhan Rasda Dodi Permana (49), sedangkan korban Sarjo (62) diperankan oleh relawan warga setempat. Pelaku melakukan setiap urutan kejadian sesuai keterangannya yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), mulai dari awal pertemuannya dengan korban yang sedang mencangkul hendak menanam pohon kelapa, kemudian terjadi percekcokan karena saling mengklaim batas tanah hingga akhirnya terjadi perkelahian yang berujung pembacokan hingga membuat Sarjo terkapar. Dalam peragaan terlihat bagaimana cara Dodi menyabetkan goloknya ke punggung korban sesaat setelah menghindar dari ayunan cangkul yang dilakukan korban. Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke Sungai Cigolo dan membenamkannya hingga tewas dan kemudian dibiarkan hanyut terbawa arus sungai yang deras. Menyadari perbuatannya melanggar hukum, usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku langsung pulang menyimpan golok dan meminta anaknya untuk mengantarkan menggunakan motor ke kantor desa untuk menyerahkan diri. Oleh aparat desa, Dodi pun diserahkan ke Polsek Ciwaru yang kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Kuningan. \"Total ada 34 adegan diperagakan pelaku sesuai dengan keterangannya dalam BAP. Dari hasil rekonstruksi terungkap, pembunuhan tersebut dipicu oleh perselisihan perebutan batas lahan antar pelaku dan korban. Korban merasa tanah yang digarapnya adalah miliknya yang sudah dibeli, sedangkan pelaku pun sama merasa tanah tersebut masih miliknya,\" ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan Fandi Setiawan usai rekonstruksi. Dijelaskan Fandi, rekonstruksi digelar untuk memastikan keterangan yang telah diberikan tersangka dalam tentang kejadian yang sebenarnya baik dan diperkuat oleh keterangan saksi. Setelah gelar rekonstruksi tersebut, maka tahap selanjutnya adalah melengkapi berkas tersebut dan akan segera menyerahkan ke Kejaksaan. (taufik)
Usai Membunuh, Pelaku Minta Diantar Anaknya ke Kantor Desa
Rabu 23-03-2016,16:39 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :