BANDUNG - Untuk mengatur tenaga kerja asing di Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar masih tergantung Permenakertrans no 16, tahun 2015. Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, aturan tersebut masih berdasarkan aturan menteri tenaga kerja. Kata Ferry, sampai saat ini belum ada kebijakan baru apapun dari pemerintah pusat untuk peraturan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). \"Kalau untuk aturan baru seperti pajak, kami masih belum tahu. Pajak itu harus berdasarkan aturan kementrian keuangan,\" katanya, Selasa (22/3). Untuk adanya kebijakan baru, Ferry menjelaskan, hal tersebut harus berdasarkan peraturan gubernur Jawa Barat, bukan melalui dinas terkait. Selama ini, pemungutan retribusi untuk tenaga kerja asing hanya dikenakan bagi daerah yang terdapat perusahaan asing di daerahnya. Tegas dia, kalau tidak ada, berarti tidak memiliki retribusi. Untuk pengelolaan retribusi pihaknya langsung menyerahkan kepada kota/kabupaten yang bersangkutan. Aturannya seperti apa diserahkan kepada para kepala daerah. Adanya keikutsertaan Jawa Barat, lanjut dia, apabila perusahaan asing tersebut memiliki lebih dari satu pabrik di kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat. Akan tetapi, jika hanya memiliki satu pabrik di satu kota/kabupaten maka retribusi akan dikelola oleh disnakertrans kota/kabupaten di tempat yang bersangkutan. \"Bagaimana kebijakannya itu, tergantung pada daerahdaerah masingmasing,\" ungkapnya. Disnakertrans Jawa Barat, Dia mengungkapkan, dalam hal ini hanya membantu sebagai pengawasan sebagainana aturan menteri tenaga kerja. Berdasarkan permenakertrans, setiap perusahaan wajib mengurus IMTA dengan membayar US$100 per bulan untuk setiap tenaga asing. Uang retribusi tersebut bukan masuk ke kas daerah. \"Retribusi dipakai untuk apa? Untuk melatih tenaga kerja dalam negeri supaya menyamai tenaga kerja luar negeri tersebut,\" ungkapnya. Pihaknya sendiri tidak mau apabila kemampuan dari tenaga kerja dalam negeri di bawah kemampuan tenaga kerja luar negeri. Dengan cara seperti ini, pihaknya yakin bisa tenaga kerja dalam negeri bisa setara. Apalagi menghadapi MEA, pihaknya ingin agar para tenaga kerja Jawa Barat bisa lebih kompetitif. \"Adanya MEA, tentunya harus bisa membuat tenaga kerja Jawa Barat bisa lebih bersaing,\" pungkasnya. (nit)
Belum Ada Kebijakan Baru Soal Tenaga Kerja Asing
Kamis 24-03-2016,10:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,16:28 WIB
Intip Kecanggihan Vivo V80, Andalkan Kamera Portrait ZEISS dan Lensa Telefoto 50 MP
Kamis 29-10-2026,17:59 WIB
Masa Depan Pers Dipertaruhkan, Royalti Jurnalistik Terancam Habis untuk Biaya LMK?
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Kamis 29-10-2026,15:30 WIB
47 SPPG Sudah Kantongi SLHS, Dinkes Cirebon Tekankan Pemeriksaan Makanan MBG di Sekolah
Terkini
Jumat 30-10-2026,15:09 WIB
Jangan Asal Gadai Barang! Bunga Pegadaian dan Swasta Ternyata Punya Perbedaan
Jumat 30-10-2026,15:00 WIB
Uji Ketangkasan Petugas, Damkar Kota Cirebon Gelar Skill Competition Selama Dua Hari
Jumat 30-10-2026,14:55 WIB
7 Keutamaan Membaca Al-Qur'an dan Sedekah Subuh, Pahalanya Berlipat Ganda
Jumat 30-10-2026,14:32 WIB
Menuju Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Cirebon Matangkan Strategi Raih Medali Emas
Jumat 30-10-2026,14:03 WIB