GEBANG - Kebijakan pemerintah yang malarang dan meminta para nelayan untuk menyerahkan alat tangkap berupa Garok, Arad, Apolo dan Trawls disambut baik kalangan nelayan. Tokoh nelayan Kabupaten Cirebon, H Dade Mustofa mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Siene Nets), di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada (9/1/2015), memang harus segera dilaksanakan. “Saya menyambut baik kebijakan kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) Kejawanan yang telah mengeluarkan surat imbauan kepada nelayan untuk menyerahkan alat tangkap perusak sampai dengan (29/3) mendatang,” katanya kemarin. Sebagai kepanjangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di daerah, Satker PSDKP Kejawanan seharusnya tidak hanya sebatas imbauan. Mereka juga harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada para nelayan yang masih bandel. “Kalau perlu, tindak secara hukum, karena sudah melanggar peraturan menteri,” paparnya. Kemudian, pemerintah daerah juga harus berperan dengan upaya memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sehingga, nelayan tidak lantas kehilangan mata pencahariannya, manakala alat tangkap yang mereka miliki itu bertentangan dengan aturan diganti dengan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang ada. “Di sini, pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan larangan, tapi juga memberikan solusi alternatif. Sehingga, kebijakan bertujuan melindungi ekosistem laut, juga menguntungkan bagi nelayan,” tegasnya. Artinya, pemerintah juga harus memberikan apresiasi kepada nelayan yang sudah sadar dan rela menyerahkan alat tangkapnya yang dianggap merusak, dengan cara memberikan pengganti alat tangkap yang tidak merusak ekosistem laut kepada nelayan. “Apresiasi nelayan atas tindakan tegas pemerintah ini, harus dibalas dengan apresiasi yang saling menguntungkan. Karena, bagaimana pun juga nelayan adalah ujung tombak penghasil devisa negara dari sektor kelautan,” ungkapnya. Diakui, pemakaian alat tangkap berupa Garok, Arad dan Apolo, yang notabene modifikasi dari Trawls dan Siene Nets, masih marak di kalangan nelayan. Pasalnya, hanya alat tangkap ini yang mampu menghasilkan ikan cukup banyak dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sebenarnya, para nelayan juga sudah sadar akan dampak yang terjadi apabila mereka terus menerus menggunakan alat tersebut. Namun, mereka masih bingung mencari penggantinya, ditambah pemerintah hanya memberlakukan larangan saja, tanpa memberikan solusi yang bisa menguntungkan nelayan. Apalagi, budaya nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon, khususnya Gebang, alat tangkap tersebut masih menjadi primadona. “Ini fakta di lapangan, jangan sampai kesadaran nelayan ini, tidak diimbangi dengan kepedulian pemerintah kepada nelayan, dengan memberikan bantuan alat yang lebih baik. Karena, jika para nelayan sudah putus asa, khawatir mereka kembali menggunakan alat tangkap yang dilarang,” terangnya. (jun)
Pakai Garok Sudah Dilarang, Nelayan Gebang Minta Alat Alternatif
Sabtu 26-03-2016,09:25 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :