Pelaku Jaringan Sabu Malaysia Akan Diadili di Cirebon

Minggu 27-03-2016,05:51 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Mabes Polri akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang ditangkap beberapa waktu lalu di Cirebon. Keempat orang tersebut adalah Muhammad Rizki, Fajar, Jusman Tobing dan satu lainnya merupakan napi lapas narkotik Cipinang, Ricky. Sementara dua orang lainnya yakni Muhammad Alfan dan Wulan dihadirkan sebagai saksi setelah data hasil pemeriksaan tidak terbukti terlibat kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Menurut keterangan Muhammad Alfan, keempat tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan secara terpisah di Mabes Polri. Setelah ia selesai diperiksa, ia kemudian diminta untuk menjadi saksi atas kasus sabu-sabu tersebut. \"Yang tiga itu kan ditangkap di Cirebon, yang satunya itu diambil dari Lapas, informasinya itu otaknya,\" ujarnya. Ketika disinggung mengenai jumlah barang bukti kasus tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui karena untuk jumlah fix-nya, tim dari Mabes Polri juga masih melakukan penghitungan. \"Barang buktinya masih dihitung, saya juga tidak tahu jumlah pastinya,\" imbuhnya. Diceritakan Alfan, ia pernah dipertemukan dengan empat tersangka tersebut selama seminggu berada di Mabes Polri. Dari kempat tersangka, hanya Jusman Tobing yang ia kenal. \"Kalau yang lainnya, saya hanya pernah ketemu saat saya dan Jusman dibawa ke Perumahan BCL,\" tuturnya. Menurut sumber internal di kepolisian, kasus tersebut dalam waktu dekat akan diekspos di Cirebon. Selain itu, pelaksanan sidang untuk kasusnya juga akan digelar di PN Cirebon. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait