CIREBON- Polres Cirebon menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, tepatnya di lokasi bekas tempat hiburan Tiga Intan, akhir pekan kemarin. Karena polisi bergerak cepat melakukan pengepungan, sejumlah penonton serta pelaku tidak bisa berkutik. Satu persatu diamankan dan didata oleh petugas. Sedikitnya 63 orang yang digelandang ke Mapolres Cirebon di Sumber. “Kita gerebek berdasarkan informasi dari masyarakat,” tandas Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Haryanto melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Sigit Rahayudi. Dikatakan Sigit, darei 63 orang yang ditangkap dan diperiksa, pihaknya akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. “Selain itu, kami juga amankan pemilik dari arena yang dijadikan sabung ayam itu,” katanya. Dijelaskan Sigit, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon. “Dua belas orang memang terbukti terlibat judi sabung ayam. Mereka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (arn)
Digerebek, 12 Orang Tersangka Sabung Ayam
Senin 28-03-2016,14:51 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :