CIREBON - Sebuah pabrik jamu yang diduga ilegal di perumahan Griya Caraka Blok C1, Desa Kalikoa, Kec Kedawung digerebek oleh tim gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Polda Jabar, Kamis (31/3), pukul 17.00. Dari hasil penggerebekan diamankan botol-botol jamu dan dus yang disiapkan untuk pengemasan. Pabrik jamu ilegal itu milik RPU (30), warga asal Padang yang mengontrak rumah tersebut dan sudah memiliki KTP Kedawung. Total barang-barang yang diamankan dari pabrik jamu tersebut mencapai Rp500 juta. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Bandung untuk diperiksa oleh BPOM Jawa Barat. Kapolsek Kedawung Kompol Nanang Suhendar mengatakan jamu yang diproduksi oleh RPU bermacam-macam, merknya juga beragam diantaranya Mahkota Dewa dan lain-lain. \"Totalnya ada 80 jenis obat,\" kata Nanang. Kompol Nanang mengatakan, polisi akan terus menyelidiki kasus ini meskipun karyawan pabrik tersebut mengaku jamu-jamu itu diproduksi untuk stok kedai jamu milik RPU di Kedawung. (andri wiguna)
Diduga Ilegal, Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Jamu di Griya Caraka
Kamis 31-03-2016,20:37 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :