Dewan Setuju dengan Keinginan Pedagang Sumber

Selasa 05-04-2016,11:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Puluhan pedagang Pasar Sumber meluruk kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (4/4). Dalam aksinya, mereka menolak rencana pemerintah daerah merelokasi Pasar Sumber ke Kelurahan Kenanga. Mengingat, relokasi tersebut menggunakan lahan produktif. Koordinator Lapangan Susi Andriyani (32) menilai, rencana relokasi Pasar Sumber tidak sesuai aturan. Sementara di dalam Peraturan Kementerian Perdagangan memberikan sejumlah syarat khusus untuk revitalisasi pasar. Salah satunya, mendahulukan pasar yang terkena bencana. “Yang namanya relokasi itu sudah direncanakan. Kalau keinginan pemkab merelokasi, maka posisi Pasar Sumber yang terbakar itu, sengaja dibakar atau murni karena bencana. Kalau murni karena bencana, maka yang harus dilakukan adalah revitalisasi,” jelas Susi. Pedagang sayur dan sembako itu mempertanyakan, aturan apa yang digunakan bupati, sehingga ngotot melakukan relokasi Pasar Sumber ke Kelurahan Kenanga. Sedangkan di Kelurahan Kenanga merupakan lahan produktif untuk bercocok tanam. Dalam satu tahun, lahan produktif di daerah Kenanga bisa memanen padi sampai tiga kali. Anehnya lagi, pemerintah daerah tidak akan membangun pasar lama, lantaran luas lahan kurang memenuhi kriteria. Namun, semua pernyataan dari pemerintah daerah dapat dipatahkan. Berdasarkan Permendagri No 61/2015 pasal 3 ayat 2 pasar rakyat (tradisional) yang memenuhi kriteria luas lahan minimal 5.000 meter. Dengan jumlah pedagang minimal 750, dengan operasional pasar harian dan berlokasi di ibukota/kabupaten eks Pasar Sumber tentunya sudah memenuhi kriteria itu. Sementara bupati saat itu menyampaikan, luas lahan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah pusat dengan luas 20.000 meter persegi atau 2 ha. “Kan aneh, aturan mana yang dipakai?” tanya dia saat melakukan audiensi di hadapan ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya. Senada disampaikan Ari (38), pedagang daging. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap bertahan berjualan di Pasar Sumber, meskipun pasar baru di Kenanga sudah dibangun. Menurutnya, ketika direlokasi, lantas lahan pasar lama akan dijadikan apa? Sementara di wilayah Kenanga merupakan lahan produktif. “Beredar kabar bahwa lahan untuk relokasi Pasar Sumber itu menggunakan tanah bupati. Sedangkan pasar lama akan dijadikan mal atau pasar modern. Jangan sampai pemda mencari masalah dengan masyarakat. Apapun yang akan terjadi kita akan tetap berjualan di pasar yang lama,” jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, ketika bicara langkah taktis terjadi bencana seperti kebakaran pasar. Maka solusinya bukan merelokasi. Tapi, menyediakan tempat untuk pasar darurat, kemudian pemkab merevitalisasi pasar yang lama. “Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah itu menyediakan dana cadangan dan DPRD sudah mengalokasikannya untuk itu. Pertanyaannya, kenapa dana tersebut tidak digunakan dan lebih memilih relokasi?” jelasnya. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah pusat pun tidak akan mau mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pasar baru dengan alasan kebakaran. Terkecuali, relokasi boleh dilakukan dengan catatan dalam kondisi normal tanpa bencana. “Artinya, yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah merevitalisasi pasar lama, bukan merelokasi,” tegasnya. Atas tuntutan masyarakat dan mengacu pada aturan yang berlaku, maka DPRD membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar merevitalisasi pasar lama. “Dengan dasar pertimbangan hukum, masyarakat bisa mengajukan class action agar tuntutan mereka tercapai. DPRD mendukung itu. Kemudian, ketika revitalisasi dilakukan, maka kondusivitas daerah pun dapat terjaga,” tuturnya. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu mengatakan, dari keluhan para pedagang usai terjadi kebakaran, para pedagang di Pasar Sumber secara keseluruhan rugi hingga Rp15 miliar. Parahnya lagi, saat pindah lokasi pasar sementara, semua pembiayaan dibebani kepada pedagang pasar. “Jika dibiarkan saja, pemkab tidak merespons tuntutan pedagang dengan merevitalisasi pasar lama, maka akan menimbulkan dampak sosial. Atas nama DPRD langkah yang dilakukan pemerintah harus distop,” pungkasnya. (sam) 

Tags :
Kategori :

Terkait