JAKARTA - Kasus investasi bodong yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa sudah masuk putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan suami Tessa Kaunang itu. Vonis hakim dua tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Sandy dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. \"Ya udah diputuskan kemarin, Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Beliau udah ditahan lima bulan, berarti sisa 18 bulan lagi,\" ujar M Ridwan Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Rabu (6/4) seperti dilansir dari Jawa Pos.com. Menurut Ridwan, kliennya itu mengaku pasrah dengan vonis putusan hakim. Selanjutnya, bapak dua anak itu akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba. Sebelumnya, pria 34 tahun itu ditangkap pihak Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis 26 November 2015. Dia diciduk atas dugaan terlibat kasus penipuan investasi bodong. (jp)
Divonis 2 Tahun, Sandy Tumiwa Jalani Sisa Hukuman 18 Bulan
Rabu 06-04-2016,20:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :