SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan. Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup. Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa. Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku. Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa. Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan. Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara tim pengacara tersebut. Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal. Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendampingi sesama rekan pengacara yang terlibat masalah hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakukan tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya. Meski sudah mengerahkan pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanakan. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan. Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhkan. Dia menjamin mereka tidak akan mempersulit proses persidangan sampai selesai. Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya. (jpnn)
Dibela 72 Pengacara, Ruang Sidang Sampai Tidak Cukup
Rabu 06-04-2016,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,14:41 WIB
Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector, Polisi Bertindak Cepat di Cirebon: Aksi Perampasan Digagalkan
Rabu 18-03-2026,12:07 WIB
Kecelakaan Beruntun di Simpang Pemuda Cirebon, Pemudik Hamil Luka-luka
Rabu 18-03-2026,05:02 WIB
Siap-siap! One Way Nasional Arus Mudik Dimulai Pukul 12.00 WIB
Rabu 18-03-2026,03:01 WIB
Sampah Menggunung di Gebang Kulon Cirebon, Pemdes Angkut 10 Truk Sampah
Rabu 18-03-2026,02:36 WIB
Wagub Jabar Erwan Setiawan Lepas 950 Peserta Mudik Gratis di Bandung
Terkini
Rabu 18-03-2026,22:04 WIB
Harga Sembako Diawasi Ketat Jelang Idulfitri 2026, Pelanggar Terancam Sanksi
Rabu 18-03-2026,21:21 WIB
Malam Ini Arus Mudik Meningkat, Astra Tol Cipali Keluarkan Imbauan Penting untuk Pemudik
Rabu 18-03-2026,21:10 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026: Contraflow dan One Way Jadi Andalan
Rabu 18-03-2026,20:57 WIB
Detik-Detik Motor Pemudik Terbakar Saat Melintasi Cirebon, Satu Keluarga Selamat
Rabu 18-03-2026,20:47 WIB