KUNINGAN - Satlantas Polres Kuningan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) A maupun C. Caranya, pembuatan SIM bisa dilakukan secara kolektif namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudak ditetapkan. Seperti ikut tes tertulis, memiliki KTP, dan usia sudah 17 tahun. Biaya pembuatan SIM juga sama seperti ketika membuat SIM perorangan. Namun pihak kepolisian sedikit memberikan kemudahan ketika pembuatan SIM dilakukan secara koletif. Salah satu firma swasta yang memanfaatkan layanan pembuatan SIM kolektif yakni Toserba Fajar. Swalayan yang berpusat di Jalaksana itu mengirimkan puluhan pegawainya untuk membuat SIM di Polres Kuningan. Ditemani anggota Polsek Jalaksana, Jefta Borang, karyawan Fajar Toserba mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka membuat surat keterangan dokter dari klinik yang ditunjuk kepolisian, kemudian membuat surat sidik jari di ruang identifikasi Satreskrim. Setelah itu baru mengajukan berkas ke ruang pendaftaran pembuatan SIM di loket sebuah bank pemerintah. Kepada Radar, Jefta Borang menerangkan kalau pembuatan SIM kolektif ini atas permintaan dari para pegawai Fajar Toserba itu sendiri. Pihaknya hanya membantu dalam proses penyiapan persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat SIM. “Kebetulan owner Fajar mendukung pegawainya membuat SIM kolektif. Ini juga untuk tertib lalu lintas di jalan. Apalagi banyak dari pegawai Fajar yang menggunakan motor. Dengan memiliki SIM, tentu mereka akan merasa tenang ketika membawa kendaraan di jalan raya,” kata Jefta. Proses pembuatan SIM kolektif, sambung dia, juga sama seperti membuat SIM perorangan. Setiap pemohon diwajibkan memeriksakan kesehatannya di klinik kepolisian, kemudian membuat sidik jari, serta mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya mengikuti tes tertulis yang digelar kepolisian. “Bedanya hanya jumlah orang yang mengajukan permohonannya. Kolektif itu lebih dari satu orang. Seperti dari Fajar Toserba ini. Kebetulan mereka liburnya barengan sehingga dimanfaatkan untuk membuat SIM,” ujarnya. Sementara, Kasatlantas AKP Subana melalui Baur SIM Aiptu Sunarto mengatakan, masyarakat juga bisa membuat SIM secara kolektif. Namun meski kolektif, tetap saja harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Biasanya kalau bikin SIM kolektif itu paling sedikit 20 orang. Jadi, masyarakat di sebuah desa juga bisa bersama-sama membuat SIM kolektif dengan panduan dari polsek setempat. Nanti petugas polsek yang akan menerangkan apa saja persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat SIM. Sebelumnya juga ratusan pelajar sudah membuat SIM. Bagi kami, pelayanan prima kepada masyarakat menjadi tujuan,” sebut Sunarto. (ags)
Bikin SIM Bisa Kolektif, Tapi Harga Tetap Perorangan
Kamis 07-04-2016,16:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,09:30 WIB
Kebocoran Pipa Pertamina di Indramayu, 808 Warga Akhirnya Dapat Kompensasi
Senin 05-10-2026,08:24 WIB
Head to Head Indonesia VS Thailand, 35 Laga Jadi Saksi, Final FIFA ASEAN Cup 2026 Siap Menanti
Senin 05-10-2026,13:37 WIB
iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spesifikasi, Kamera, Baterai dan Harga, Mana Lebih Unggul?
Senin 05-10-2026,16:26 WIB
Beli Motor Rp1,4 Juta Tanpa Surat, WS Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Terkini
Selasa 06-10-2026,06:25 WIB
13 Mobil Bekas Rp60 Jutaan Oktober 2026 untuk Beragam Kebutuhan, Ada City Car, MPV, Sedan hingga SUV Premium
Selasa 06-10-2026,06:24 WIB
Honda HR-V 2026 Makin Lengkap, 5 Varian Tersedia, Ada e:HEV, Modulo, hingga RS dengan Panoramic Roof
Selasa 06-10-2026,06:00 WIB
Fahri Hamzah Ungkap Dua Pilihan Threshold Pemilu: 0 Persen atau Sekalian 20 Persen
Selasa 06-10-2026,05:53 WIB
Sering Jadi Taksi Online, Ini 6 Kelebihan Mobil Toyota Vios Gen 1, Sedan Bandel dengan Harga Bekas Segini
Selasa 06-10-2026,05:02 WIB