KEJAKSAN – Unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD berakhir ricuh. Mahasiswa dan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP sempat terlibat aksi saling dorong. Edi yang menemui mahasiswa bersama sejumlah anggota DPRD terpancing emosinya, karena mahasiswa terus mencecar perihal dana kompensasi Rp4 miliar atas pelepasan tanah Jl Dr Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di sebelah utara SMKN 2 Kota Cirebon. Aparat keamanan dan sejumlah staf DPRD berulang kali berusaha meredam bentrok antara mahasiswa dan beberapa anggota DPRD termasuk Anggota Komisi A, M Handarujati Kalamullah. Dalam pernyataan sikapnya menganggap pemerintah melanggar UU Agraria Nomor 5/1960 tentang penjualan tanah milik negara. Tudingan ini didasari hasil audiensi yang telah dilakukan pada 4 April 2016 bersama pemkot dan jajarannya. Dalam audiensi itu, mahasiswa berkesimpulan status kepemilikan tanah di sebelah utara SMKN 2 Cirebon telah menjadi milik R Sopiah dan pemerintah mendapatkan uang kompensasi sebesarRp4 miliar. Namun melihat kondisi sekarang DPRD merupakan lembaga pengawas kekuasaan eksekutif malah tidak tahu menahu tentang persoalan itu. Padahal, berdasarkan UU 27/2009 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR, menyebutkan DPRD mempunya tupoksi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. \"Sangat jelas legslatif sudah melanggar UU 29/2009 padahal jelas sekali drama politik sedang terjadi atau memang ada indikasi korupsi,” tegas Rizky, koordiantor lapangan. Mahasiswa dalam tuntutannya mempertanyakan sampai dimana tugas legislatif yang katanya sebagai lembaga pengawas dan perjelas dana kompensasi yang sejumlah Rp4 miliar. Kericuhan mahasiswa dengan ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan berhasil dilerai aparat kepolisian yang begitu sigap dengan dibantu beberapa anggota dewan. (abd)
Mahasiswa-Ketua DPRD Adu Otot
Jumat 08-04-2016,15:44 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :