Doa Para Korbannya Terkabul, Dokter Tanti Resmi Tersangka

Senin 25-04-2016,18:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Pihak Kepolisian Resor Kuningan resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum Dokter T alias Tanti warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, sejak tanggal 20 April lalu atas tuduhan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan untuk penempatan di RSU KMC dengan syarat  menyerahkan sejumlah uang. \"Pelaku ditangkap oleh anggota kami pada tanggal 20 April lalu saat pulang kerja dari Dinkes atas laporan salah satu korbannya. Penahanan tersebut otomatis menjadikan status Dokter T sebagai tersangka,\" ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandi Setiawan didampingi Kanit Tipiter Ipda Nurjani kepada radarcirebon.com, Senin. Keberadaan Dokter T, lanjut Fandi, kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lama masa tahanan akan berlangsung selama 20 hari, namun bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan apabila pemberkasan belum lengkap hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. \"Dasar penahanan karena adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dan pelaku mengingkari janji pengembalian uang sudah melebihi waktu yang disepakati. Bukannya mengembalikan uang korban tersebut, bahkan dikabarkan korbannya malah bertambah,\" ujar Fandi. Meski demikian, kata Fandi, hingga saat ini baru tiga korban yang sudah melakukan pelaporan dan masih ada beberapa korban lain akan menyusul. Terkait adanya korban dari Kabupaten Majalengka dan Indramayu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres di sana. \"Kami masih menghimpun para korban, karena informasinya korban mencapai 30 orang lebih termasuk dari Indramayu. Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu, jika ada korban di sana  yang melapor, diinformasikan bahwa tersangka sudah ada di sini,\" kata Fandi. Irma salah satu korban mengaku mengapresiasi kerja polisi dalam menangani kasus penipuan ini. \"Mungkin ini juga doa para korban agar dokter Tanti bisa ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" katanya.(taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait