FPI Kuningan Kawal Sidang Bandar Dextro

Selasa 26-04-2016,20:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Persidangan kasus obat-obatan terlarang dengan terdakwa Dede Komarudin alias Komeng dan Maman warga Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, di Pengadilan Negeri Kuningan mendapat pengawalan ormas Islam FPI, Selasa (26/4) siang.

Puluhan anggota ormas Islam tersebut tampak sudah berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuningan sejak satu jam sebelum persidangan dimulai bersama pemuda Karang Taruna Desa Ciherang. Kehadiran mereka selain untuk memberikan kesaksian juga untuk mengawal jalannya persidangan hingga tahap vonis nanti.
\"Kami bersama pemuda Karang Taruna Desa Ciherang yang menangkap dua terdakwa tersebut sebagai bandar obat-obatan terlarang. Sesuai janji kami dari awal, akan mengawal setiap proses hukum yang dijalani dua terdakwa hingga majelis hakim memberikan putusannya,\" ungkap Ketua FPI Kuningan Endin Holidin kepada radarcirebon.com.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya SH didampingi Hakim Liza Utari SH dan Hakim Sigit Susanto SH
hari ini memasuki agenda penyampaian keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini sebanyak empat orang, yaitu dua orang anggota Polres Kuningan dan dua saksi lain dari FPI dan Karang Taruna Desa Ciherang ditambah saksi mahkota yaitu terdakwa Maman yang juga adik ipar Komeng.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Maman mengaku hanya sebagai orang yang dititipi barang haram tersebut dan terpaksa menjualnya karena perasaan tidak enak kepada terdakwa sebagai kakak ipar. Selain itu, Maman juga mengaku hanya beberapa kali menjual obat-obatan terlarang yang terdiri dari pil dextro, tramadol dan trihex yang sudah dilarang perederannya.
\"Saya sehari-hari berjualan sembako di rumah, dan hanya dititipi barang tersebut. Karena warung sembako sedang sepi tidak ada pembeli, baru saya melayani yang ingin membeli obat tersebut,\" aku Maman.
Tampaknya Hakim Ketua Eka Prasetya SH tak percaya begitu saja keterangan Maman. Berkali-kali dia mencecar saksi mahkota Maman dengan pertanyaan yang membuatnya tak bisa berkutik.
\"Apakah anda tahu obat-obatan tersebut sudah dilarang peredarannya. Kemudian apakah istri anda juga tahu tentang keberadaan obat tersebut. Lalu anda mengaku akhirnya melayani pembeli obat-obatan tersebut saat warung sedang sepi. Berarti anda tidak terpaksa menjual obat-obatan tersebut toh?,\" ucap Hakim Eka yang dijawab anggukan kepala Maman.
Sidang kedua tersebut akhirnya ditutup setelah seluruh saksi memberikan keterangan. Rencananya sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Dede Komarudin alias Komeng.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, kasus ini bermula dari penggerebekan rumah tersangka oleh FPI dan Karang Taruna Ciherang pada hari Kamis (4/2) dan mendapati barang bukti pil dextro 2.335 butir, tramadol 109 butir dan trihex 291 butir. Dua tersangka tersebut adalah Dede Komarudin alias Komeng dan Maman didua sudah menjalani profesi sebagai bandar obat-obatan terlarang tersebut selama lima tahun lebih dan meresahkan warga. Sudah berkali-kali mereka mendapat teguran bahkan tindakan dari karang taruna, aparat desa bahkan kepolisian, namun selalu berakhir bebas dan kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
\"Terakhir pelaku pasang badan dan menantang siapa yang berani menangkap dia. Akhirnya Karang Taruna melapor ke FPI yang dilanjut penggerebekan dan mendapatkan barang bukti sebanyak itu dan dikemudian diserahkan ke polisi. Untuk penangkapan kali ini, kami berharap pihak kepolisian bisa menanganinya secara serius hingga selesai,\" kata Ketua FPI Kuningan Endin Holidin kala itu. (taufik)
Tags :
Kategori :

Terkait