KEJAKSAN - Status tanah yang digunakan untuk Apotik Ciremai ibarat benang kusut. Mantan Kepala Sub Bagian Pengelolaan dan Pengendalian Aset Bagian Perlengkapan, Lolok Tiviyanto MSi mengungkapkan, saat masih menjabat sempat mengajukan permohonan peningkatan status kepemilikan oleh pemkot kepada kelurahan. Dari pihak kelurahan saat itu diminta untuk melengkapi salah satu persyaratan. Masalahnya, syarat yang diminta itu rumit. “Kita disuruh nyari asal usul tanah tersebut,” ujar Lolok, kepada Radar, Selasa (26/4). Lolok menjelaskan, karena kelurahan saat itu tidak berani memproses lebih jauh, berkas pengajuan kepemilikan atas nama pemkot berhenti. Pengajuan kepemilikan itu tidak pernah diteruskan, sampai dari Komisi B DPRD menyampaikan ke media. “Sebenarnya sih lahan itu milik pemkot, hanya saja status haknya yang mesti ditingkatkan. Prosesnya itu yang cukup rumit,” ungkap Lolok. Lolok tidak menampik persoalan di pemkot yang paling rumit adalah pengurusan aset. Tidak heran selama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, justru yang disorot paling utama persoalan aset. Tidak menutup kemungkinan lahan Apotik Ciremai Jalan Siliwangi menjadi catatan BPK. Dirinya pernah mengurai satu per satu tentang riwayat tanah milik pemkot. Butuh ketekunan dan waktu yang tidak sebentar. Kadang, yang dicari hanya selembar kertas dari dokumen yang usianya puluhan tahun. (abd)
Asal-usul Tanah Apotik Ciremai Masih Rumit
Rabu 27-04-2016,12:03 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :