JAKARTA- Polri serius dalam upaya menyelidiki kematian terduga teroris Siyono. Dalam sidang kode etik, dua anggota Densus 88 Anti Teror yang menangkap dan menewaskan Siyono terancam dipecat. Untuk ancaman paling ringan bisa berupa mutasi ke posisi lainnya. Kadivhumas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan, saat ini sidang kode etik telah berjalan dua kali. Yang pertama untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan yang kedua membacakan tuntutan. “Untuk tuntutannya ini sangat tegas,” ujarnya. Dalam tuntutan terhadap kedua anggota Densus tersebut, diterapkan pasal 7 ayat 1 kode etik profesi yang menyebut bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menjaga citra dan reputasi Polri. Lalu, ada juga pasal 13 ayat 2 a yang menyebutkan bahwa atasan dilarang untuk memberikan perintah berlawanan dengan perintah yang lainnya. “Ini kan dua anggota Densus, yang satu itu atasannya. Karena itu juga ada pasal yang terakhir itu. Sehingga, semuanya juga akan mendapatkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran,” papar mantan Karopenmas Divhumas Polri tersebut. Dengan dua pasal itu, maka sanksi yang bisa diberikan ada beberapa. Diantaranya, dimungkinkan keduanya diberhentikan dengan tidak hormat dan sanksi demosi atau tidak dipercaya bertugas di Densus, sehingga harus dipindahkan atau dimutasi. ”Sanksi lainnya, harus meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas perbuatannya,” jelasnya. Namun, semua itu nanti akan bergantung dari hasil sidang kode etik. Dia menjelaskan, belum ada hasil final dari sidang kode etik. ”Sidang kode etik membutuhkan setidaknya empat kali persidangan,” papar mantan Kapolda Banten tersebut. Untuk sidang ketiga akan diagendakan untuk pembacaan pembelaan. Terperiksa tentunya memiliki hak untuk membela diri. Hal tersebut juga merupakan tahapan dalam proses sidang kode etik. ”Kita akan melihat bagaimana pembelaan itu. Kalau sebelumnya, mereka membuka borgol Siyono karena merasa sudah kooperatif dan sebagainya,” jelasnya. Pembelaan terperiksa ini juga akan berpengaruh terhadap hasil persidangan. Kalau memang pembelaannya sesuai dengan berbagai bukti dan keterangan saksi, tentunya akan meringankan. ”Semua masih memiliki kesempatan,” terangnya. Untuk sidang keempat, agendanya merupakan pembacaan keputusan sidang kode etik. Dari semua bukti, keterangan saksi hingga pembelaan akan disimpulkan. ”Saya yakin hasilnya akan sesuai dengan rasa keadilan,” tuturnya. Dia menuturkan, saat ini bisa dibilang sidang kode etik baru separuh jalan. Masyarakat, terutama keluarga terduga teroris Siyono diharapkan bersabar. ”Polri pasti akan menemukan jika ada pelanggaran dan sanksi akan diberikan,” ujarnya. Sebelumnya, sidang kode etik dua anggota Densus ini berlangsung tertutup. Hal itu ditujukan untuk melindungi identitas dari kedua anggota Densus yang bisa jadi target aksi teror bila identitasnya diketahui. (idr)
Tewaskan Siyono, Dua Anggota Densus Terancam Dipecat
Kamis 28-04-2016,08:54 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,13:52 WIB
Ada Bek hingga Striker, Ini 4 Pemain Keturunan yang Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia
Kamis 29-10-2026,14:30 WIB
RSUD Cideres Buka Suara soal Gelang Emas 41 Gram yang Diduga Hilang, CCTV Bermasalah
Kamis 29-10-2026,16:28 WIB
Intip Kecanggihan Vivo V80, Andalkan Kamera Portrait ZEISS dan Lensa Telefoto 50 MP
Kamis 29-10-2026,14:32 WIB
Persib Bawa Poin Penting untuk Ranking Indonesia di AFC, Sedikit Lagi bisa Lampaui Singapura dan Vietnam
Terkini
Jumat 30-10-2026,13:00 WIB
7 Tips Merawat Tumit Kaki Pecah-pecah agar Kembali Halus, Bisa Dilakukan di Rumah
Jumat 30-10-2026,12:22 WIB
Bidik Prestasi Tertinggi, Basket Kota Cirebon Incar 2 Emas Porprov 2026
Jumat 30-10-2026,12:00 WIB
Pokdarwis Kliwed Kecam Perusakan Wisata Anjreman, Sejumlah Pohon Ditebang Tanpa Koordinasi
Jumat 30-10-2026,11:32 WIB
Rahasia Ayam Goreng Bawang Putih Gurih hingga ke Dalam, Ini 7 Kuncinya!
Jumat 30-10-2026,11:30 WIB