Sekda : Sanksi Tegas untuk Dokter T bisa Pemecatan

Jumat 29-04-2016,01:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Yosep Setiawan mengaku belum mendapat laporan resmi terkait kasus yang menimpa Dokter T yang kini tengah ditangani pihak berwajib. Namun demikian, Yosep menilai pelanggaran disiplin yang dilakukan Dokter T tersebut masuk kategori pelanggaran berat sehingga bisa berakibat sanksi tegas berupa pemecatan dari PNS. \"Perbuatan oknum dokter tersebut tentu masuk kategori pelanggaran berat dan kami tidak main-main dengan kasus ini. Sanksinya pun cukup berat bisa hingga pemecatan,\" ujar Yosep kepada radarcirebon.com, Kamis (28/4) siang. Meski demikian, Yosep menyatakan, dalam menangani masalah ini pihaknya tetap mengedepankan unsur praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwajib. Saat ini pihaknya juga masih menunggu laporan dari instansi tempat Dokter T bekerja yaitu Dinas Kesehatan atas kasus tersebut. \"Secara administrasi, nanti dari dinas yang bersangkutan mengajukan laporan pelanggaran disiplin pegawainya tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilanjutkan pengkajian bersama inspektorat terkait kasus tersebut. Nanti berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan serta penanganan dari kepolisian akan menjadi bahan acuan untuk sanksi tegas apa yang bisa diberikan,\" ujar Yosep yang juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Kuningan. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait