Tiga Jalan Kabupaten Alih Status

Senin 04-06-2012,01:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Tiga ruas jalan kabupaten akan berubah status menjadi jalan provinsi. Kepastian perubahan status ini tertuang dalam surat penetapan ruas-ruas jalan sebagai jalan provinsi yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat nomor 622/45/BPJ.Wil.Pel.VI yang dikirimkan kepada Pemkab Majalengka. Isi surat menyebutkan, sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.1530-Admrek/2011 tanggal 14 November 2011 tentang ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi, tiga ruas jalan kabupaten yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yakni ruas jalan Leuwimunding-Rajagaluh, Prapatan-Leuwimunding, serta jalan Prapatan Bundur. Untuk total panjang, dalam surat penetapan disebutkan, jalan Leuwimunding-Rajagaluh panjangnya adalah 6,3 kilometer. Untuk ruas jalan Prapatan-Leuwimunding 5 kilometer. Sedangkan untuk ruas jalan Prapatan Bundur panjangnya adalah 1,5 kilometer. Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Ir Asep Sukarno MSi MT meminta kepada bupati Majalengka untuk memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) agar menyiapkan data dalam rangka persiapan serah terima aset. Asep juga menginformasikan bahwa ruas jalan Kadipaten-Batas Majalengka Indramayu (Bodas) dari kilometer Cn 49+247 (simpang tiga Jl Kadipaten-Jatiwangi) sampai dengan kilometer Cn 49+872 (simpang tiga Jl Pasar Balong) statusnya dikembalikan menjadi jalan kabupaten. Kepala Dinas BMCK Kabuupaten Majalengka, Agus Tamim ST MSi menyambut baik adanya penetapan ruas jalan tersebut. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan jauh-jauh hari data ketiga ruas jalan. “Kami tentu gembira dengan peralihan status ini. Sebab, sudah lama masyarakat mendambakan jalan yang berkonstruksi baik. Sementara yang kita peroleh adalah, di ketiga ruas jalan itu banyak yang rusak oleh kendaraan besar. Anggaran kami terbatas sehingga untuk memperbaiki ketiga ruas jalan perlu proses dan tahapan dengan waktu cukup lama,” bebernya, kepada Radar, Minggu (3/6). Dia menambahkan, jika memang sudah terjadi serah terima aset perubahan status ketiga jalan, maka mau tak mau pihak BMCK harus merubah keputusan bupati Majalengka nomor 76 tahun 2008 tentang penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa di Kabupaten Majalengka. “Artinya, dengan adanya tambahan ruas jalan baru dan adanya perubahan status ruas, maka SK bupati lama harus dicabut dan diganti dengan yang baru. Hal ini supaya ada ketertiban dalam melaksanakan undang-undang di atasnya,” jelas Agus. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait