MAJALENGKA - Alokasi anggaran pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang dikucurkan pemprov Jabar melalui APBD murni sudah mencapai Rp90 miliar, kini alokasinya akan ditambah senilai Rp60 milyar dari APBD Perubahan. Jumlah tersebut guna menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan BIJB yang telah menimbulkan keresahan warga sekitar khususnya Desa Sukamulya. Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi langsung memimpin rapat dengan seluruh unsur muspida dan instansi vertikal terkait, di gedung Yudha kemarin (10/5). Pertemuan itu untuk meminta masukan dan solusi mengenai pembebasan lahan bandara yang menuai pro dan kontra. “Pembangunan BIJB sedikit mengalami kendala pembebasan lahan, bahkan sebagian warga ada yang menolak. Ini karena belum jelasnya alokasi dana yang dianggarkan pemprov. Masalahnya jadi berlarut-larut dan mengganggu kondusivitas pembangunan daerah,” kata bupati dengan nada tegas. Agar tidak menimbulkan konflik horizontal, bupati meminta pembayaran ganti rugi lahan lebih mendahulukan berkas yang sudah masuk ke panitia pengadaan tanah. Selain itu juga mendahulukan pembayaran lahan untuk perluasan landasan pacu, agar pengerjaan runway langsung tuntas. “Skala prioitas diutamakan untuk runway agar kondisi bandara bisa terlihat jelas, pengerjaan juga bisa tuntas satu per satu. Bila secara teknis memungkinkan, yang harus didahulukan adalah pembayaran untuk peluasan landasan pacu sesuai rencana sepanjang 4 kilometer,” ucapnya. Bupati meminta pandangan dan pendapat dari muspida agar secepatnya menemukan solusi atas masalah ini. “Kepada bapak-bapak pimpinan muspida agar bisa memberikan saran sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mengingat pentingnya proyek BIJB bagi kemajuan pembangunan Majalengka,” pinta Sutrisno. Pada kesempatan itu, Kepala Badan pertanahan Nasional Majalengka, Sudarmanto menyatakan kesiapan melakukan pengukuran lahan milik warga Desa Sukamulya dan Kertajati yang sudah cukup lama tertunda. Dia memberi syarat agar petugas diberi pengamanan yang maksimal, pasalnya dia merasa khawatir ada kesalahpahaman yang memicu konflik dengan warga. “Data yang ada pada kami, kurang lebih 158 bidang tanah berkasnya sudah masuk dari Desa Sukamulya. Maka kita akan dahulukan, berkasnya bisa diproses dalam dua hari kedepan,” ujar Darmanto. Menurutnya, saat ini berkas yang masuk masih ada beberapa kekurangan dan masih harus dilengkapi para pemilik tanah. Kekurangan administrasi tersebut diantaranya ada yang belum menyerahkan SPPT tahunan, ada juga yang belum menyertakan foto copy KTP serta PBB yang belum dibayar. “Bila berkas lengkap dalam dua hari saja kita bisa selesaikan,” janjinya. Sementara Kajari Majalengka Iwa Suwiya Prabawa SH menyarankan, agar masyarakat diberi informasi berapa alokasi anggaran yang tersedia untuk ganti rugi lahan. Dengan kejelasan, bila perlu DPA diperlihatkan agar tidak ada prasangka tidak baik dari masyarakat. “Saya sarankan ada komunikasi yang baik dan keterbukaan, harga tanah yang dulu paling tidak ada penyesuaian dengan harga yang sekarang,” ucap kajari. Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Khadwanto SH. Dia mengatakan bila pembayaran sudah sesuai aturan sementara masyarakat belum bersedia menerima uang penggantian, maka uang bisa dititipkan di Pengadilan Negeri dan pembayaran dilakukan lewat konsinyasi. “Kita siap kerja sama dengan pemprov dengan menitipkan uang ganti rugi lewat PN, bila warga belum sempat mengambilnya,” kata Khadwanto. Wakapolres Kompol Handrio Wicaksono SIK juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pengamanan saat pengukuran lahan ataupun saat pembayaran nanti. Hanya dia minta sebelum dilakukan pengukuran, masyarakat terlebih dulu dikirim surat pemberitahuan untuk memudahkan penanganan. “Kepada semua pihak yang akan melakukan berbagai aktivitas seperti pengukuran maupun kegiatan yang memerlukan pengamanan, tinggal hubungi kami. Tentunya silakan kirimkan surat dulu, biar koordinasinya berjalan dengan baik,” jelasnya. (gus)
BIJB Disuntik Dana Rp60 M, Tuntaskan Ganti Rugi Lahan
Rabu 11-05-2016,12:03 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :