MAJALENGKA – Bupati, H Sutrisno SE MSi menyetujui penggunaan bahan bakan minyak nonsubsidi untuk mobil dinas. Meski persetujuan ini baru lisan, namun dirinya menyatakan kesiapan penggunaan pertamax untuk mobil dinas, kendati Surat Keputusan Bupati Majalengka 479 tahun 2011 tentang standar belanja daerah belum diubah, dan surat edaran gubernur pun belum diterima hingga Minggu (10/6).
“Penghematan terhadap sumber energi adalah sebuah keharusan yang dilakukan Pemkab Majalengka, baik itu BBM, energi listrik, dan lainnya. Kita masih menunggu aturan jelas untuk bisa menerapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik dari pusat maupun gubernur. Sampai sekarang kita belum menerima surat edaran. Padahal surat edaran tersebut sebagai sosialisasi dari gubernur dan teknis untuk diterapkan secara tekisnya,” ujar dia, kepada Radar, Minggu (10/6).
Jika nanti surat edaran sudah diterima, Sutrisno akan melaksanakannya. “Tinggal nunggu bagaimana isinya. Nanti saya tindak lanjuti,” kata dia. Terkait tidak adanya penambahan anggaran seiring dengan perpindahan dari premium ke pertamax untuk mobdin, Sutrisno menegaskan, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dari sisi anggaran bisa disiasati dengan adanya penghematan penggunaan kendaran dinas oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka. “Kita kan sudah mengalokasikan jatah bahan bakar untuk operasional mobdin. Nah, kita siasati saja dengan dihemat. Biasanya ketika ada acara, satu mobil hanya digunakan satu orang, yakni kepala dinas. Nanti diubah menjadi dua atau tiga orang untuk satu mobil,” urainya.
Untuk kelancaran penghematan nanti, Sutrisno akan menginstruksikan agar para birokrat mematuhi aturan itu. “Kita akan laksanakan sesuai yang diamanahkan gubernur,” lanjut dia. Berbeda dengan eksekutif, selama ini pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka sudah menggunakan BBM jenis pertamax untuk mobdin mereka.
Ketua DPRD, H Surahman SSos SPd mengungkapkan, empat mobdin pimpinan DPRD mendapatkan anggaran untuk BBM nonsubsidi. “Yang mendapatkan mobdin di DPRD ada empat orang yakni satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Kita mendapatkan anggaran sebesar Rp5,2 juta per bulan untuk BBM Pertamax. Jika melebihi anggaran yang ada, konskuensinya ditanggung sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini mobdin pejabat di Pemkab Majalengka masih dianggarkan sesuai harga BBM jenis Premium, yakni sebesar Rp4.500 per liter. Berbeda dengan pejabat Pemkab Majalengka termasuk eksekutif. Berdasarkan data dari daftar operasional bahan bakar mobdin sesuai keputusan Bupati Majalengka 479 tahun 2011 tentang standar belanja daerah, biaya biaya bahan bakar maksimal untuk pejabat eselon II a sebesar 250 liter per bulan, eselon II b 250 liter per bulan, eselon III a 175 liter per bulan, eselon III b 125 liter per bulan, eselon IV a 25 liter per bulan, eselon IV a 25 liter per bulan, dan eselon V a 25 liter per bulan. “Jika pemerintah pusat betul-betul memberikan ketetapan seluruh mobdin menggunakan pertamax, maka yang harus dicermati di sisi lain adalah soal kebijakan jabatan pemilik mobdin. Di antaranya adalah penetapan kepangkatan mobdin,” ujar Surahman.
“Kita punya klasifikasinya. Untuk eselon II a misalnya, dana operasional bahan bakar per bulannya sebesar 250 liter premium (1 liter=Rp4.500). Kalau pertamax (1 liter=Rp10.400) yang harus digunakan, tentu ada peningkatan biaya dan anggaran. Pemerintah pusat harus memperhatikan dengan matang,” terangnya. Surahman menambahkan, kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat dan gubernur diharapkan tidak membingungkan Pemkab Majalengka dalam pengalokasian anggaran. “Kalau saya pribadi setuju mobdin pejabat menggunakan pertamax. Namun perlu juga dipikirkan bagaimana anggaran yang tersedia,” tutur pejabat yang menggunakan Honda CR-V 2.000 cc dan selalu menggunakan bahan bakar pertamax ini.
Pria yang akrab disapa Momon ini berharap semua mobdin menggunakan pertamax. “Sebab, dengan menggunakan pertamax maka mesin pada mobdin tidak cepat rusak. Buktinya, saya selalu memakai pertamax dalam perjalanan kerja sehari-hari,” pungkasnya. (mid)