Korban Ngaku Diperkosa, Polisi Bilang Masih Pencabulan

Sabtu 14-05-2016,17:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON­ - Kasus kekerasan seksual yang dialami remaja putri asal Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, mendapat perhatian dari banyak pihak. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon misalnya, turun untuk melakukan pembinaan dan pendampingan. Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon Maryono SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Anak Korban Napza dan Tuna Sosial, Uun Kurniasih mengatakan rencananya korban dan pelaku yang usianya masih di bawah umur akan mendapat pembinaan dan pendampingan. Konseling untuk korban, kata dia, agar bisa memulihkan rasa trauma sehingga korban mampu menjalani hidup secara normal dan meraih cita­cita yang diharapkannya. “Saya merasa punya anak, sehingga saya mencoba membantu korban, pun berharap penegakan hukum atas tindakan ” kata Uun saat ditemui Radar di Mapolsek Asjap. Sementara itu, kuasa hukum korban, Qorib Magelung Sakti SH, mengaku belum berkomunikasi dengan Dinsos Kabupaten Cirebon yang bermaksud memberikan konseling terhadap kliennya. “Saat ini memang korban masih dalam keadaan shock berat. Kalaupun harus ada konseling, harus di rumah,” ucapnya. Qorib juga meminta kepada penyidik mematangkan hasil penyidikan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan korban, yang memperkosa dirinya ada 5 orang. Sedangkan informasi dari penyidik berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku ada 4 orang. “Penyidik juga menilai ini pencabulan, tapi bagi kami adalah pemerkosaan. Makanya, informasi ini harus terus digali agar ada kesamaan informasi. Kanit Reskrim Polsek Astanajapura Ipda M Soleh berjanji akan melakukan penyidikan sampai tuntas sesuai dengan arahan dan instruksi kapolres Cirebon. Soal perbedaan persepsi mengenai kasus ini, pihaknya sudah memanggil tim advokasi korban untuk melakukan gelar perkara. “Kita jelaskan jika kasus ini masih arah pencabulan. Tentu saja informasi akan terus kita dalami dari sejumlah saksi, korban dan pelaku,” katanya.(jun)    

Tags :
Kategori :

Terkait