MAJALENGKA - Operasi Patuh 2016 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 16 Mei sampai 29 Mei. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bakal besikap tegas kepada pengendara yang terbukti melanggar. Apalagi jika terdapat pengendara yang mencoba menerobos barisan petugas yang tengah melaksanakan operasi, hanya karena tak mau ditilang. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK mengungkapkan, kepolisian bakal memproses pelanggar tersebut secara hukum. Tindakan menerobos barisan petugas adalah salah satu tindakan yang sangat membahayakan nyawa manusia. “Seperti disebutkan dalam Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Disana dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah,” ungkapnya saat diwawancara di halaman Mapolres Majalengka, Senin (16/5). Dalam melaksanakan operasi, kepolisian bukan hanya bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP saja. Polres Majalengka juga melibatkan polisi kecil (pocil). “Hal itu kila lakukan agar para pengendara yang melanggar aturan malu dan mau menaati (aturan red). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang hari ini mengalami peningkatan ysangat signifikan. Tercatat peningkatan itu mencapai hamper 70%, tadinya tahun 2014 hanya 66 kejadian di tahun 2015 tercatat 160 kejadian kecelakaan,” tambahnya. Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kedaraan agar senantiasa menatai aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. “Pada dasarnya aturan itu ada untuk keselamatan pengendara,” ungkapnya. Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim SH mejelaskan, operasi akan dilaksanakan di setiap jalur jalan kabupaten dan jalur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Majalengka. “Nanti seluruh anggota polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bakal disebar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya. (bae)
Menerobos saat Razia, Apa Hukumannya?
Selasa 17-05-2016,14:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,12:30 WIB
Bukan Sekadar Model, 9 SUV Bekas Harga Rp130 Jutaan Punya Keunggulan Kapasitas, Mesin, Fitur dan Kenyamanan
Minggu 27-09-2026,16:29 WIB
8 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tahan Minim Cahaya, Hunian Makin Asri & Cocok di Berbagai Ruangan
Minggu 27-09-2026,11:00 WIB
5 Fakta Menarik Timnas Indonesia VS Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Full Naturalisasi dan Tradisi Ditiadakan
Minggu 27-09-2026,14:32 WIB
6 Motor Listrik Paling Tangguh Buat Touring Jarak Jauh, Kecepatan Tinggi & Baterai Awet!
Minggu 27-09-2026,19:00 WIB
Misteri Kematian Istri Dokter Cirebon, Puslabfor Turun Tangan Periksa Rumah di Babakan
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:00 WIB
5 Tanaman Hias Daun Seperti Jari, Bentuknya Unik, Eksotis, Mudah Dirawat dan Cocok untuk Indoor
Minggu 27-09-2026,21:45 WIB
Tanaman Hidroponik Indoor Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 3 Bisa Tumbuh di Air
Minggu 27-09-2026,21:36 WIB
Tanaman Minimalis Hias Paling Cantik untuk Rumah Modern, Nomor 3 Bisa Jadi Dekorasi
Minggu 27-09-2026,21:33 WIB
Rumah Terlihat Lebih Mewah dengan Tanaman Minimalis Hias, Ini 7 Pilihan yang Mudah Dirawat
Minggu 27-09-2026,21:30 WIB