MAJALENGKA - Operasi Patuh 2016 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 16 Mei sampai 29 Mei. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bakal besikap tegas kepada pengendara yang terbukti melanggar. Apalagi jika terdapat pengendara yang mencoba menerobos barisan petugas yang tengah melaksanakan operasi, hanya karena tak mau ditilang. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK mengungkapkan, kepolisian bakal memproses pelanggar tersebut secara hukum. Tindakan menerobos barisan petugas adalah salah satu tindakan yang sangat membahayakan nyawa manusia. “Seperti disebutkan dalam Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Disana dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah,” ungkapnya saat diwawancara di halaman Mapolres Majalengka, Senin (16/5). Dalam melaksanakan operasi, kepolisian bukan hanya bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP saja. Polres Majalengka juga melibatkan polisi kecil (pocil). “Hal itu kila lakukan agar para pengendara yang melanggar aturan malu dan mau menaati (aturan red). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang hari ini mengalami peningkatan ysangat signifikan. Tercatat peningkatan itu mencapai hamper 70%, tadinya tahun 2014 hanya 66 kejadian di tahun 2015 tercatat 160 kejadian kecelakaan,” tambahnya. Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kedaraan agar senantiasa menatai aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. “Pada dasarnya aturan itu ada untuk keselamatan pengendara,” ungkapnya. Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim SH mejelaskan, operasi akan dilaksanakan di setiap jalur jalan kabupaten dan jalur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Majalengka. “Nanti seluruh anggota polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bakal disebar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya. (bae)
Menerobos saat Razia, Apa Hukumannya?
Selasa 17-05-2016,14:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,17:02 WIB
Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik di Cirebon Hari Ini, Penyebab dan Wilayah Terdampak
Kamis 18-06-2026,16:45 WIB
Naturalisasi Gelombang 2 untuk Timnas Indonesia, Target PSSI dari Jerman dan Belanda Mulai Terungkap
Kamis 18-06-2026,14:04 WIB
Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon Masuk Babak Krusial
Kamis 18-06-2026,15:27 WIB
HP Murah Rp2 Jutaan Terbaik Juni 2026, Ini 9 Pilihan dengan Spek Gaming dan Kamera 50MP
Kamis 18-06-2026,13:29 WIB
Demo di Jakarta Hari Ini: Emak-emak Teriak Stop MBG, Long March Kuasai Bundaran HI
Terkini
Jumat 19-06-2026,10:33 WIB
Meksiko Tim Pertama yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Bungkam Korea Selatan
Jumat 19-06-2026,10:18 WIB
17 Pelajar Jadi Korban Kecelakaan Angkot di Jalan Bandung-Cirebon, Sopir Diduga Ugal-ugalan
Jumat 19-06-2026,10:18 WIB
Hadiri Festival Kepatihan 2, Wakil Walikota Doa Bersama di Makam Syekh Maulana Maghribi
Jumat 19-06-2026,10:10 WIB