JAKARTA- Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS sampai sekarang belum jelas. Tapi 4,4 jutaan abdi negara sudah bisa mengambil kalkulator untuk menghitung berapa bonus yang bakal diterima. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merilis skema perhitungan dua tunjangan ini. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan pemberian gaji ke-13 dan THR itu untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Mulai dari PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan. “Pemberian dua jenis tunjangan ini tetap mengaju pada kemampuan keuangan negara,” katanya di Jakarta kemarin (17/5). Herman menuturkan besaran gaji ke-13 sama seperti besaran tahun-tahun sebelumnya. Yakni menggabungkan seluruh komponen penghasilan PNS dan pejabat negara. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak hanya dinikmati abdi negara yang masih aktif bekerja. tetapi juga untuk para pensiunan. Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan penghasilan. “Besaran gaji ke-13 ini sesuai dengan penghasilan PNS yang diterima di bulan Juni,’’ katanya. Sementara itu untuk THR nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan gaji ke-13. Sebab pemerintah menetapkan besaran THR sama dengan gaji pokok yang diterima bulan sebelumnya. Sesuai prediksi bahwa THR untuk PNS keluarga Juli, maka patokannya adalah gaji pokok yang diterima Juni. Untuk para pensiunan atau penerima tunjangan, nominalnya 50 persen dari nominal uang pensiun/tunjangan pokok. Herman tidak menampik bahwa rencana yang berkembang saat ini, THR dan gaji ke-13 bakal dicairkan bulan Juli. Untuk pos anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, disiapkan melalui APBN dan APBD. PNS instansi pusat, TNI, dan Polri, serta pejabat negara mendapatkan bonus itu dari APBN. Sisanya seperti PNS di instansi daerah serta pejabat daerah, mendapatkan alokasi bonus dari APBD. Terkait dengan urusan teknis pencairan apakah bareng atau jeda beberapa waktu, Herman tidak bisa memaparkan lebih jauh. Sebab regulasi pencairan THR dan gaji ke-13 itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian PAN-RB hanya berwenang dalam urusan pembinaan PNS di tingkat nasional. Pada kesempatan terpisah, Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak bersamaan. “Pencairannya ada di dua bulan yang terpisah,’’ jelasnya. Dia hanya menyebutkan bahwa THR rencananya dicairkan Juli dipaskan dengan momentum lebaran. Sehingga besar kemungkinan gaji ke-13 untuk PNS dicairkan Juni. Pencairan gaji ke-13 sering dikaitkan dengan tahun pelajaran baru yang dimulai sekitar Juni sampai Juli. (wan)
THR PNS Dicairkan Juli, Besarnya Bisa Hitung Sendiri
Rabu 18-05-2016,10:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-10-2026,11:50 WIB
Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Dewa United di BRI Super League, Taisei Siap Tantang Rizky Ridho?
Jumat 30-10-2026,22:14 WIB
Dekorasi Alami yang Hemat Tempat, 5 Tanaman Minimalis Hias Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik
Sabtu 31-10-2026,05:00 WIB
Anggaran Jaminan Kesehatan Kabupaten Cirebon 2027 Terbatas, Hanya 162 Ribu Warga Bisa Ter-cover
Sabtu 31-10-2026,03:53 WIB
4 Rekomendasi iPhone Bekas Terbaik di 2026, Harga Mulai 3 Jutaan Udah Bisa Ngonten
Jumat 30-10-2026,21:57 WIB
Wajib Punya! 5 Tanaman Hias Pembawa Hoki untuk Mempercantik Rumah Sekaligus Simbol Keberuntungan
Terkini
Sabtu 31-10-2026,19:01 WIB
Banjir Rendam Jalan Depan SMAN 1 Lemahabang Cirebon, DPUTR Lakukan Normalisasi Saluran
Sabtu 31-10-2026,18:29 WIB
Hasil Kualifikasi Moto3 Malaysia 2026: Veda Ega Pratama Start dari Baris Ketiga
Sabtu 31-10-2026,18:02 WIB
Siap-Siap Berburu EV Baru! Cek Daftar Mobil Listrik Terbaru yang Siap Mengaspal di Ajang Pameran PEVS 2026
Sabtu 31-10-2026,17:53 WIB