MAJALENGKA - Lagi-lagi oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) terjerat kasus hukum. Kali ini oknum PNS itu bukan terlibat kasus pencabulan, melainkan terlibat kasus penipuan dengan modus meminta uang puluhan juta kepada korban dengan imbalan diangkat menjadi CPNS. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian SH SIK menjelaskan, pelaku berinisial YR (49) warga Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji. Pelaku menjabat sebagai kasi di salah satu kecamatan dan pelaku diamankan di Mapolres Majalengka. “Oknum PNS itu kita amankan karena dari hasil laporan dan penyelidikan petugas, pelaku terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Dede Wahyudin warga blok Ahad Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi. Modusnya menawarkan dan menjanjikan diangkat menjadi CPNS di Pemkab Majalengka dan memungut biaya Rp150 juta, tetapi janjinya tersebut tidak terlaksana. Bahkan uang milik korban dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat reskrim, Selasa (17/5). Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua buah kuitansi dengan tanda terima YR pada tanggal 11 Mei 2012 dan 28 Mei 2012. Masing-masing yang tertulis dalam kuitansi itu Rp75 juta, sehingga total dari dua kuitansi itu berjumlah Rp150 juta. “Dengan barang bukti dan laporan korban, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tambahnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka, Drs H Sanwasi MM mengungkapkan sejauh ini BKD belum menerima laporan dari pihak kecamatan. Sehinga saat ditanyakan tindakan terhadap oknum PNS itu, sanwasi belum bias mengambil tindakan apa-apa. “Kasus yang menimpa pelaku saya belum tahu betul. Jadi kalau untuk tindakan dari BKD, sejauh ini kami belum bisa memastikan. Namun jika memang tersangka kini diamankan kepolisian, kami akan koordinasi dengan pimpinan pelaku,” ungkapnya. (bae)
Jadi Calo, Oknum PNS Minta Rp150 Juta
Rabu 18-05-2016,16:18 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :