INDRAMAYU– Diam-diam pasangan cabup Toto Sucartono-H Rasta Wiguna (Tora) masih melakukan aksi gugat menggugat, terkait pilkada Indramayu 2015. Melalui kuasa hukumnya, kali ini mereka menggugat Menteri Dalam Negeri dan Bupati Hj Anna Sophanah. Namun gugatan kali ini juga kandas di penetapan dismissal atau pemeriksaan kelayakan gugatan. Menurut informasi yang diperoleh Radar, dalam sidang terbuka yang dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (18/5), tim kuasa hukum Tora yang diwakili Ikhsan SH harus menelan kekecewaan. Begitu juga H Rasta Wiguna yang turut hadir langsung. Karena gugatan yang mereka layangkan harus kandas di tahap awal. “Oleh karena yang digugat mengenai produk keputusan Mendagri dari proses atau rangkaian pemilukada serentak tahun 2015, maka Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai pasal 62 ayat 1 (a) dan UU Mo.5 tahun 1986 tentang PTUN, tidak berwenang untuk mengadili,” demikian salah satu bunyi penetapan yang disampaikan hakim tunggal H Hendro Puspito SH M Hum. Seperti diketahui, Mendagri digugat karena mengangkat Hj Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu sesuai Kepmendagri No.131.32-397 th 2016 tgl 10 Februari 2016. Padahal menurut kuasa hukum Tora, masih ada persoalan terkaqit ijazah Hj Anna Sophanah. Kuasa hukum Hj Anna Sophanah, Khalimi SH dan Kamsari SH MH hadir berdampingan dengan Kuasa hukum Mendagri H Santoso. Mereka tampak sumringah atas putusan ini. “Gugatan ke Hj Anna Sophanah seperti tak ada habisnya. Sejak di MK, kemudian di DKPP. Penetapan PTUN ini adalah ujung atau epilog dari soal kebenaran ijazah,” tandas Khalimi.(oet)
Gugatan Pasangan Tora ke Bupati Anna Kandas
Kamis 19-05-2016,12:29 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :