KUNINGAN - Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dadang Abdurahman membenarkan keberadaan toko obat di Jalaksana yang digerebek warga pada Sabtu lalu mempunyai izin usaha sebagai toko obat. Namun demikian, penjualan obat keras seperti trihex dan tramadol merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh setiap toko obat dan ada sanksinya. \"Benar toko obat tersebut berizin dan masih tercantum dalam database Dinkes Kuningan. Bahkan masa berlaku izin toko obat tersebut hingga September 2017 mendatang,\" ujar Dadang disela pemberian keterangan di Sat Narkoba Polres Kuningan, Kamis (19/5). Adapun nama toko tersebut, kata Dadang, adalah Toko Obat Bahagia dengan atas nama pemiliknya berinisial Y yang merupakan istri dari pemilik rumah berinisial R yang selama ini kerap disebut. Dadang pun membenarkan, obat-obatan yang ditemukan dalam penggerebekkan tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan terlarang bagi toko obat. \"Obat trihex dan tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual di toko obat. Obat tersebut masuk dalam daftar G yang penjualannya harus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek,\" ujar Dadang. Atas temuan dari hasil penggerebekkan sekelompok pemuda di Toko Obat Bahagia tersebut, Dadang menegaskan, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran dan ada sanksinya. Yaitu berupa sanksi teguran lisan, tertulis hingga akhirnya pencabutan izin usahanya. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. Patut diketahui, obat-obatan seperti Trihex sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia dan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan tak sedikit orang yang kecanduan mengonsumsi obat tersebut dinyatakan menderita gila atau schizophrenia. Sedangkan obat dextrometorphan, oleh BPOM sudah dinyatakan sebagai obat terlarang dan ditarik peredarannya sejak Juni 2014 lalu. (taufik)
Toko Obat di Jalaksana Berizin, Tapi…..
Kamis 19-05-2016,16:17 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :