KUNINGAN - Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dadang Abdurahman membenarkan keberadaan toko obat di Jalaksana yang digerebek warga pada Sabtu lalu mempunyai izin usaha sebagai toko obat. Namun demikian, penjualan obat keras seperti trihex dan tramadol merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh setiap toko obat dan ada sanksinya. \"Benar toko obat tersebut berizin dan masih tercantum dalam database Dinkes Kuningan. Bahkan masa berlaku izin toko obat tersebut hingga September 2017 mendatang,\" ujar Dadang disela pemberian keterangan di Sat Narkoba Polres Kuningan, Kamis (19/5). Adapun nama toko tersebut, kata Dadang, adalah Toko Obat Bahagia dengan atas nama pemiliknya berinisial Y yang merupakan istri dari pemilik rumah berinisial R yang selama ini kerap disebut. Dadang pun membenarkan, obat-obatan yang ditemukan dalam penggerebekkan tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan terlarang bagi toko obat. \"Obat trihex dan tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual di toko obat. Obat tersebut masuk dalam daftar G yang penjualannya harus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek,\" ujar Dadang. Atas temuan dari hasil penggerebekkan sekelompok pemuda di Toko Obat Bahagia tersebut, Dadang menegaskan, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran dan ada sanksinya. Yaitu berupa sanksi teguran lisan, tertulis hingga akhirnya pencabutan izin usahanya. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. Patut diketahui, obat-obatan seperti Trihex sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia dan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan tak sedikit orang yang kecanduan mengonsumsi obat tersebut dinyatakan menderita gila atau schizophrenia. Sedangkan obat dextrometorphan, oleh BPOM sudah dinyatakan sebagai obat terlarang dan ditarik peredarannya sejak Juni 2014 lalu. (taufik)
Toko Obat di Jalaksana Berizin, Tapi…..
Kamis 19-05-2016,16:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:01 WIB
Moonraker Cirebon Bagi 1.000 Takjil Jelang Lebaran, Ratusan Anggota Turun ke Jalan
Rabu 18-03-2026,17:01 WIB
Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Simak Penjelasan TNI
Rabu 18-03-2026,19:52 WIB
Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Pemerintah Beri Apresiasi
Rabu 18-03-2026,20:57 WIB
Detik-Detik Motor Pemudik Terbakar Saat Melintasi Cirebon, Satu Keluarga Selamat
Kamis 19-03-2026,05:29 WIB
Pohon Besar Tumbang di Rumah Dinas Walikota Cirebon, Nyaris Timpa Area Sekitar
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:00 WIB
Timnas Iran Ingin Ikut Piala Dunia 2026 Tapi Enggan Main di Amerika?
Kamis 19-03-2026,15:17 WIB
Bikin Senyum! Ini Dia Deretan Tulisan Unik Pemudik di Pantura Cirebon, Ada Kritik Jalan Berlubang
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,14:30 WIB
Update Tol Cipali Terbaru: Arus One Way Ramai Lancar dan Titik Perlambatan
Kamis 19-03-2026,14:29 WIB