KUNINGAN - Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dadang Abdurahman membenarkan keberadaan toko obat di Jalaksana yang digerebek warga pada Sabtu lalu mempunyai izin usaha sebagai toko obat. Namun demikian, penjualan obat keras seperti trihex dan tramadol merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh setiap toko obat dan ada sanksinya. \"Benar toko obat tersebut berizin dan masih tercantum dalam database Dinkes Kuningan. Bahkan masa berlaku izin toko obat tersebut hingga September 2017 mendatang,\" ujar Dadang disela pemberian keterangan di Sat Narkoba Polres Kuningan, Kamis (19/5). Adapun nama toko tersebut, kata Dadang, adalah Toko Obat Bahagia dengan atas nama pemiliknya berinisial Y yang merupakan istri dari pemilik rumah berinisial R yang selama ini kerap disebut. Dadang pun membenarkan, obat-obatan yang ditemukan dalam penggerebekkan tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan terlarang bagi toko obat. \"Obat trihex dan tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual di toko obat. Obat tersebut masuk dalam daftar G yang penjualannya harus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek,\" ujar Dadang. Atas temuan dari hasil penggerebekkan sekelompok pemuda di Toko Obat Bahagia tersebut, Dadang menegaskan, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran dan ada sanksinya. Yaitu berupa sanksi teguran lisan, tertulis hingga akhirnya pencabutan izin usahanya. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. Patut diketahui, obat-obatan seperti Trihex sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia dan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan tak sedikit orang yang kecanduan mengonsumsi obat tersebut dinyatakan menderita gila atau schizophrenia. Sedangkan obat dextrometorphan, oleh BPOM sudah dinyatakan sebagai obat terlarang dan ditarik peredarannya sejak Juni 2014 lalu. (taufik)
Toko Obat di Jalaksana Berizin, Tapi…..
Kamis 19-05-2016,16:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,15:49 WIB
5 Shio Keberuntungan Awal Agustus 2026, Peluang Cuan dan Kesuksesan Semakin Terbuka
Sabtu 01-08-2026,18:00 WIB
Kabin Lega dan Nyaman, Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026 yang Layak Beli
Sabtu 01-08-2026,15:56 WIB
Prediksi Shio Terbaru 1-2 Agustus 2026: Karier, Asmara, dan Keuangan 5 Shio Makin Cerah
Minggu 02-08-2026,03:55 WIB
Update Klasemen Piala Presiden 2026: El Clasico Indonesia dan Derbi Jawa Timur Terjadi di Semifinal!
Sabtu 01-08-2026,16:06 WIB
Rekomendasi Mobil Bekas Harga 50 Juta Terbaru 2026, Mesin Bandel, Irit BBM dan Nyaman Dipakai Seharian
Terkini
Minggu 02-08-2026,12:00 WIB
Operasi Gabungan Polres Cirebon Kota Sidak Tempat Hiburan Malam, Miras Disita dan Seluruh Tes Urine Negatif
Minggu 02-08-2026,11:32 WIB
Ketua KAGAMA Cirebon Raya: Efek Jokowi Bisa Dongkrak PSI Jadi Tiga Besar Partai Politik
Minggu 02-08-2026,11:09 WIB
Perawatan Murah & Irit Bensin, Berikut 5 Mobil Seken Bekas Murah dibawah 50 Jutaan yang Masih Layak di 2026
Minggu 02-08-2026,10:38 WIB
RAM 16GB Cocok Untuk Kuliah & Kerja, Berikut 4 Rekomendasi Laptop Murah Mulai dari 5 Jutaan
Minggu 02-08-2026,10:04 WIB