Satpol PP Ajak Warga Ikuti Awasi Pelaksanaan Perda

Rabu 25-05-2016,12:08 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PLERED - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon memberikan sosialisasi pencegahan pelanggaran ketertiban umum kepada sejumlah masyarakat di Kecamatan Plered, kemarin. Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengimbau masyarakat agar bisa berkoordinasi terutama dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peratuan Bupati (Perbup). Terlebih, saat ini Kecamatan Plered menjadi salah satu kecamatan yang cukup banyak dilirik para pengusaha. Dia berharap agar masyarakat bisa mengawasi pembangunan yang dilakukan sesuai aturan yang ada. Apabila terdapat pelanggaran, maka dia berharap agar masyarakat bisa segera melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan. Di lain sisi, dalam Perda Tibum dan Perbup sendiri, banyak aturan yang belum diketahui dan dipahami masyarakat. Seperti halnya mengenai peraturan kos-kosan, yang mewajibkan pemilik untuk melaporkan penghuni serta membuat ruang tamu. Kemudian peraturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cirebon, terkecuali di tempat-tempat tertentu. Termasuk dalam hal pendirian bangunan. \"Untuk masalah ketertiban pembangunan ini, kita juga sedang menangani penertiban bangunan di sempadan saluran. Ada 13 kecamatan yang kita sisir,\" ujar Sisyanto. Menurut dia, munculnya bangunan di sempadan saluran ini, lantaran awalnya tidak ditangani terlebih dahulu dan dibiarkan. Sehingga banyak bermunculan bangunan baru, bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik. Dia menyarankan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan agar melengkapi Izin mendirikan bangunan. \"Seharusnya memang seperti itu, IMB tidak hanya untuk bangunan usaha saja, tapi juga buat bangunan rumah pribadi. Tapi kadang kala ini jarang dilakukan,\" imbuhnya. Dia juga menyosialisasikan mengenai pendirian izin pembangunan menara telekomunikasi atau tower. Menurutnya, sebelum ada pembangunan harus terlebih dahulu melengkapi IMB, dan juga izin gangguan dari lingkungan sekitar, sesuai radius ketinggian tower tersebut. Camat Plered, Drs Azhar Riyadi mengatakan, sosialisasi ini akan bermanfaat bagi pemerintah desa dan aparatur serta masyarakat, karena mendapat wawasan mengenai perda dan perbup ketertiban umum. Dia juga berharap agar pemerintah desa tidak melayani permintaan pengusaha yang menitipkan urusan perizinan. \"Hendaknya kalau memang ada usaha baru, ini pemdes jangan hanya tahu beres, tapi dimusyawarahkan dulu dengan masyarakat. Solusinya dari awal sebelum telanjur membangun. Sehingga tidak akan muncul permasalahan lagi,\" ungkapnya. Di lain sisi, dia berharap pengusaha juga bisa bermasyarakat dengan lingkungan sekitar. \"Yang terpenting kan bagi pengusaha itu ingin tenang, tapi tentunya harus juga punya kewajiban terhadap lingkungan. Maka dari itu, setiap ada perizinan saya minta jangan orang desa yang minta tanda tangan, biarkan pengusaha juga meminta tanda tangan sendiri supaya bisa bersosialisasi dengan masyarakat,\" bebernya. (jml)      

Tags :
Kategori :

Terkait