CIREBON - Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan, alokasi dana desa tidak bisa untuk pembangunan kantor desa. Hal itu diungkapkan Marwan usai menyampaikan sambutan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (28/5) malam. Menurut Marwan, prioritas penggunaan dana desa untuk tiga hal. Pertama, infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan dan irigasi. Kedua, untuk pembangunan kapasitas ekonomi desa. Seperti untuk pembangunan badan usaha milik desa (Bumdes) dan koperasi. Ketiga, pembangunan sarana prasarana desa, seperti posyandu. Tapi menurut Marwan, dana desa bukan untuk kantor desa. Meski demikian, jika dana desa digunakan untuk membangun balai desa, bukan bentuk penyelewengan. \"Tapi prioritas penggunaannya bukan untuk itu (pembangunan kantor desa, red) tahun ini,\" kata Marwan kepada radarcirebon.com. Marwan mengakui, sosialisasi mengenai alokasi dana desa yang mulai cair tahun 2015 masih belum maksimal. Tapi menurutnya, tahun ini diharapkan sosialisasi dana desa sudah kelar. \"Pokoknya dana desa tidak boleh untuk membangun kantor desa. Kalau terjadi, dana desanya bisa kita dipending,\" tegas Marwan. (hsn)
Menteri Marwan: Dana Desa Bukan untuk Bangun Kantor Desa
Minggu 29-05-2016,23:18 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :