Dosen IAIN Batal Ditahan

Jumat 22-06-2012,02:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kasi Pidsus: Jika Masih Tidak Hadir akan Dijemput Paksa KEJAKSAN – Kejaksaan batal menahan dosen IAIN Syekh Nurjati Prof Dr H Abdussalam DZ MM (57). Karena tidak hadir saat pemanggilan, Rabu (21/6). Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Hadiman SH mengatakan, Abdussalam masih berada di luar kota. Selain Abdussalam, tersangka lain yang batal ditahan adalah, Direktur PT Hegar Daya Hadi Soegianto, meski hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keduanya gagal ditahan karena satu berkas. Tapi salah satu dari mereka tidak hadir, maka penahanannya ditangguhkan. “Selasa (pekan depan, red) keduanya akan diminta untuk hadir, dan rencananya langsung akan ditahan kedua-duanya. Dua-duanya akan dihadirkan oleh Polda Jabar untuk diserahkan ke kejati,” tandasnya. Jika sampai hari Selasa tidak hadir, kata Hadiman, maka polda bersama kejati akan menjemput paksa. Artinya akan ada tindakan tegas. Untuk itu, dirinya berharap ada iktikad baik dari keduanya memenuhi undangan. Selain keduanya, kata dia, ada tersangka bernama Ajie Rianggoro (36), warga Bandung yang telah ditahan. Hadiman menunjukkan surat perintah penahanan terhadap tertuang dalam surat perintah penahanan Nomor: Print-672/0.2.II/Ft.I/06/2012. Berkas perkara ini terbagi ke dalam dua berkas. Pertama atas nama Ajie Rianggoro dan kemarin (Rabu, 20/6) sudah ditahan. Berkas kedua ada 2 tersangka. Kedua tersangka itu adalah Prof Dr H Abdussalam DZ MM (57), yang juga dosen IAIN, serta H Hadi Soegianto (58) sebagai Direktur PT Hegar Daya, yang memenangkan lelang. “Penahanan kedua tersangka itu tertuang dalam Surat perintah penahanan Nomor: Print-678/0.2.II/Ft.I/06/2012,” bebernya di kantornya. Hadiman menjelaskan, Ajie ditahan karena keterlibatannya sebagai pelaksana proyek EMIS IAIN Syekh Nurjati. Bahkan penahanannya sudah dilaksanakan terhitung sejak 20 Juni-9 Juli 2012, di rutan Kelas I Bandung. Ajie diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta, kegiatan pengadaan alat-alat software aplikasi Education Management Information System (EMIS), serta sarana pendukung lainnya di IAIN. Anggaran yang dikorupsi, kata dia, bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2010. Ajie dianggap melanggar pasal 2 ayat (1), Jo pasal 3, Jo pasal 8, Jo pasal 9 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP. (abd) 

Tags :
Kategori :

Terkait