MAJELENGKA - Janji Kajari Majalengka, Iwa Suwia Pribawa untuk menangkap tersangka kasus korupsi, AS sebelum Idul Fitri ini benar-benar dipenuhi. Selasa (31/5) AS ditangkap tim penyidik Pidsus Kejari Majalengka, di kantornya yakni gedung DPRD Majalengka pukul 10.20 WIB.
AS yang berasal dari Fraksi Gerindra itu tersangkut kasus penyimpangan dana CSR Gerakan Peningkatan Produksi Pangan 2011/2012 Kabupaten Majalengka. Dari kasus ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar.
Kejari akan menahan tersangka YS sejak hari ini selama 20 hari kedepan. Penangkapan dilakukan setelah tersangka YS selalu mangkir dalam 5 kali pemanggilan dengan alasan yang tidak jelas. \"Yang bersangkutan tidak melawan saat ditangkap di ruangan kerjanya,\" kata Kajari Majalengka, Iwa Suwia Pribawa. (agus rr)