PKL Alun-alun Sudah Boleh Beres-beres

Selasa 31-05-2016,12:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kejaksan menghitung hari. Rabu (1/6), rencananya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat peringatan (SP) ketiga yang diikuti dengan langkah penertiban. Tidak hanya itu, Satpol PP melakukan penyidikan tentang pungutan liar dan saluran listrik dari PT PLN (Persero). “Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama. Besok kedua, lusa ketiga. Selanjutnya penertiban,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar, Senin (30/5). Prosedur itu sesuai aturan. Meskipun sudah menerima surat perintah resmi dari sekretaris daerah (sekda), Satpol PP tidak langsung melakukan penertiban. Dasar dari upaya penertiban itu sendiri yakni, Peraturan Daerah 2/2015 yang merupakan perubahan dari Perda 7/2007. Pasal 3 ayat 6 perda tersebut tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan alun-alun sebatas untuk kegiatan olahraga dan upacara. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP sudah mendata PKL yang ada di area alun-alun. Data sementara ini, jumlah pedagang hanya 38 orang. “Berapapun jumlah saat ini, sepanjang berada di areal alun-alun akan ditertibkan,” tandasnya. Andi tak menampik, sepanjang rencana penertiban ada pihak-pihak tertentu yang meminta kebijaksanaan. Namun, ia tidak bergeming. Penegakan aturan dan perintah sekda menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi menegaskan, penataan alun-alun harus dilakukan. Ikon Kota Cirebon itu tidak boleh terlihat kumuh, karena lokasinya di pusat kota. Untuk itu, Asep Dedi sudah memerintahkan secara resmi kepada Satpol PP untuk menjalankan tupoksinya. Begitupula dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop), Asep Dedi menjelaskan sudah ada rencana relokasi di samping alun-alun. Drainase di samping alun-alun akan di-dak menggunakan beton. Kemudian, pagar juga akan dibuka. Proyek ini sudah diusulkan Disperindagkop-UMKM. Menunggu pembangunan selesai, PKL tetap harus ditertibkan dalam waktu dekat. Asep juga sudah mengkoordinasikan kepada SKPD terkait agar melakukan rapat bersama, Selasa (31/5). “Prinsipnya menyamakan sikap dan persepsi agar saling mendukung. Alun-alun adalah ikon, harus tertib dan bersih. Selanjutnya keindahan akan ditata,” tandasnya. Penertiban PKL di alun-alun juga menggunakan prinsip penataan yang baik. Hasil studi banding ke Surabaya akan diterapkan secara bertahap. “Pemkot Cirebon adalah regulator dan pelaksana pemerintahan kota. Kita harus tegas dengan tetap memberikan solusi terbaik,” tegasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait