Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua DPRD Majalengka

Rabu 01-06-2016,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Penangkapan Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) terkait dugaan korupsi cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, proses penangkapan berlangsung saat menjelang rapat paripurna istimewa. AS digelandang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dari ruang kerjanya, Selasa (31/5) sekitar pukul 10.20. Tidak ada perlawanan dari politis Gerindra itu saat digiring ke mobil kejari untuk ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa Suwia Prawawa SH menerangkan, kasus ini bermula dari tim intelejen yang melakukan penelusuran dan menemukan dugaan penyalahgunaan dana CSR PT Shang Hyang Seri (SHS) tahun anggaran 2011. Dari penelusuran itu, AS diketahui memiliki gapoktan. Dengan gapoktan itu, dia lantas membuat proposal ke PT SHS. Dari situ, AS mendapatkan uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Bibit dan obat-obatan pertanian itu diambil melalui agen SHS Shop. Belakangan, gapoktan milik AS fiktif. Padahal dia sudah menerima CSR dalam bentuk uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Nah, dalam penelusuran itu ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. “Maka, kita keluarkan sprindik 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 sekaligus penetapan tersangka pada 13 April 2015,\" terang Kajari Iwa. Pada tanggal 11 Mei 2015, pihaknya pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Upaya penggeledahan dilakukan di berbagai tempat. Di antaranya di agen SHS Shop yang dikelola Raskama Abdul Halim di Jatitujuh, Majalengka. Kemudian tim meluncur ke rumah Ali Surahman di Desa Babakan, Kertajati, Majalengka. Berbagai dokumen dan surat pun disita. Selain itu, sambung kajari, pihaknya juga meminta bantuan Kejati Jabar untuk memeriksa manajemen PT SHS di Sukamandi, Subang. Setelah diproses, akhirnya Kejari Majalengka menetapkan AS sebagai tersangka. (gus/azs)

Tags :
Kategori :

Terkait