Lagi-lagi Cabul, Mantan Ketua Geng Motor Garap ABG di Kosan

Rabu 01-06-2016,14:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Kasus pencabulan seolah tak ada habisnya di Kabupaten Kuningan. Kali ini dilakukan mantan ketua geng motor S-Cote berinisial JM (24) warga Perum Ciporang, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan, terhadap seorang ABG usia 17 tahun di salah satu tempat kos di Jalan Aruji. Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anak gadisnya selama hampir satu bulan. Setelah sempat dilaporkan ke pihak bewajib, sang gadis pun akhirnya pulang dan diketahui selama kepergiannya tanpa pamit tersebut ternyata tinggal di sebuah tempat kos yang sengaja disewa JM hingga beberapa kali disetubuhi. \"Korban meninggalkan rumah sejak tanggal 26 April dan baru pulang tanggal 21 Mei lalu. Ternyata selama tak pulang tersebut, korban menempati kosan dekat SMA Kosgoro yang sengaja disewa JM dan beberapa kali disetubuhi,\" ujar Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Dahroji, kemarin. Tak terima anaknya yang masih di bawah umur mendapat perlakuan tak senonoh, orang tua korban pun langsung melaporkannya kepada pihak berwajib. Akhirnya, pada hari Senin sore, petugas pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Diketahui, ternyata JM yang juga pernah menjadi pimpinan salah satu geng motor di Kabupaten Kuningan tersebut sebenarnya sudah menikah dan mempunyai seorang anak. Namun kini keadaan rumah tangganya sedang dalam masalah dan sudah hampir delapan bulan berpisah dengan istrinya. Dalam keterangannya kepada polisi, JM mengaku selama ini dia bersama korban memang sedang menjalin hubungan pacaran. Selama hampir satu bulan dia menyewa kamar kos untuk ditempati korban agar bisa bebas berbuat \"Kami memang berpacaran, makanya dia mau tinggal di kosan yang saya sewa. Saya juga tidak mengekang dia untuk tinggal di dalam kamar terus dan boleh keluar cari makan dan sebagainya,\" kilah JM kepada petugas. Atas perbuatan tersebut, JM dijerat pasal 80, 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait