Bulan Mei, Ini 3 Pelaku Cabul yang Berhasil Ditangkap

Kamis 02-06-2016,08:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, jajaran Polres Cirebon Kabupaten berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di lokasi serta waktu berbeda. Diketahui ketiga pelaku yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu merupakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta waktu berbeda. Ketiga pelaku itu di antaranya, Boni Mugriono (43) warga Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial F (4) warga Kecamatan Weru. Pelaku diamankan di kediamannya, sekitar bulan Mei. Edo Miskandar (34) warga Kecamatan Greged, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan inisial D (17) dan diamankan di kediamannya pada  15  Mei. Sedangkan Nurjaidin (28) telah melakukan pelecehan seksual pada tiga korban yakni, F (19), K (5) sedangkan E (9) ini pelaku sempat menyetubuhi korban di kediamannya. Pelaku diamankan di wilayah Patrol. Untuk tersangka Nurjaidin (28), melakukan pelecehan seksualnya dengan cara mengimingi-imingi korban menjadi anak angkatnya karena ketiga korban sudah tidak mempunyai orang tua. Ketiga korban dibawa ke rumahnya dan sempat tinggal satu atap dengan pelaku. Namun niat pelaku berubah sehingga ketiga korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Dan pada akhirnya salah satu korban melaporkan ke kerabat terdekatnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten dan saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Rahayudi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu tentu juga sesuai perintah Presiden RI untuk benar-benar menuntaskan kasus tersebut. “Melihat maraknya kasus pelecehan, membuat kami di satuan Reskrim serta Unit PPA selalu sigap dan berkonsentrasi pada kasus pelehan seksual anak di bawah umur. Karena kasus ini semakin darurat di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya. Menurut Sigit, dalam menangani kasus pelecehan, pihaknya tidak tinggal diam, dan terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga pihaknya sangat mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat Cirebon untuk bersegeralah melaporkan ke kepolisian jika terdapat anak atau saudaranya menjadi korban pelecehan.  “Memang kami sangat serius dengan kasus ini. Kita juga tidak diam. Kami akan terus mengungkap pelaku-pelaku pelcehan seksual terhadap anak. Dan kami juga sangat berharap kepada semua masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. Dijelaskan Sigit, ketiga pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, pihaknya akan melakukan tindak tegas dan memprosesnya dengan proses hukum yang berlaku, “Ketiga pelaku ini kasusnya sama, akan tetapi korban dan TKP berbeda. Dan pelaku pencabulan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ katanya. (arn)        

Tags :
Kategori :

Terkait