MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Majalengka. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Tersangka sementara ditahan selama 20 hari pertama. Jika diperlukan untuk keperluan pemeriksaan, masa penahanannya bisa diperpanjang 30 hari lagi. (Baca: Lagi Ngantor, Wakil Ketua DPRD Majalengka Ditangkap) “Itu sudah aturannya. Tersangka dikenakan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor,” terang Kasi Pidsus Kejari Majalengka Mahdi Suryanto kepada Radar, Rabu (1/6). (Baca juga: Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua DPRD Majalengka) Menurut Mahdi, dalam waktu dekat berkas pemeriksaannya dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Baca pula: Begini Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRD Majalengka) Seperti diketahui, AS menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Corporate social responsibility (CSR). Akibat tindakan AS, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. (gus)
Korupsi Dana CSR, AS Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis 02-06-2016,13:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :