CIREBON - Polisi menggerebek ruko yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di kawasan perumahan Pegambiran Estate, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (2/6). Hasilnya, polisi menyita 600 dus berisi miras berbagai jenis senilai Rp 180 juta. Rencananya miras itu sengaja diedarkan di Kota dan Kabupaten Cirebon selama bulan Ramadan dan malam Idul Fitri. Gudang itu milik pemain lama, Su alias Aceng (60), warga Kampung Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Aceng sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus peredaran miras. Menurut pengakuan Aceng, ruko miliknya itu sudah dibuka sekitar sebulan lalu. Miras-miras itu merupakan kiriman distributor dari Bandung. Miras-miras itu diedarkan dengan sistem antar langsung ke warung-warung yang mesan. Pemesan biasanya SMS atau telepon. \"Tapi, sebelumnya kita datangi dulu warungnya menawarkan miras. Kalau mau jual nanti kita drop. Begitu barang datang, langsung dibayar,” ujar Aceng enteng. (dri)
Polisi Gerebek Ruko di Pegambiran, Sita 600 Dus Miras
Jumat 03-06-2016,02:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :