JAKARTA- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bakal menghabiskan banyak waktunya di penjara. Sebab hukuman politikus PPP itu justru diberatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman SDA yang semula 6 tahun kini menjadi 10 tahun. Vonis banding itu mendekati tuntutan jaksa yang diajukan dalam pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara. Tambahan hukuman SDA itu tertuang dalam putusan nomer 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl. Putusan tersebut diketok majelis hakim yang diketahui Mashud pada 19 Mei 2016. Juru Bicara PT DKI Heru Pramono mengatakan, vonis tersebut memperbaiki putusan pengadilan tipikor. “Yang diperbaiki terkait lamanya penjara dan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik,” kata Heru. Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, hukuman SDA ditambah dua tahun. Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik. Nah, oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Hakim Tipikor tak mengabulkan pencabutan hak politik. Alasannya, selama menjadi menteri agama, SDA membuat pelayanan penyelenggaraan haji yang lebih baik. Sementara itu, pihak SDA kecewa dengan putusan PT DKI Jakarta. Namun sepertinya suami dari anggota DPR Wardhatul Asriyah itu tak menempuh kasasi. “Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan beliau menyatakan tidak akan melakukan upaya lain,” ujar pengacara SDA, Johnson Panjaitan. Johnson mengaku kecewa pada majelis hakim yang cenderung tak melihat fakta persidangan selama ini. “Hakim kita ketika mengadili perkara korupsi serasa hebat dengan memberikan penghukuman berat. Padahal harusnya melihat atas bukti dan menjunjung keadilan,” kata Johnson. SDA terjerat korupsi penyelenggaraan ibadah haji ketika masih menjabat Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. SDA dinilai melawan hukum dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Mereka yang ditunjuk sebagai PPIH merupakan keluarga dan kolega separtai SDA. SDA juga dianggap mengangkat pendamping amirulhaj tidak sesuai dengan ketentuan, dan menyalahgunakan peruntukan dana operasional menteri (DOM). Tak berhenti sampai di situ, SDA juga mengarahkan tim penyewaan pemondokan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Terdakwa juga dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas,” ucap hakim Pengadilan Tipikor, Sutiyo ketika menjatuhkan putusan pada 11 Januari 2016. (gun/sof)
Kasihan, Hukuman SDA Ditambah 4 Tahun
Jumat 03-06-2016,09:27 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,08:27 WIB
Sikap Kesatria Pelatih Melbourne Victory usai Dikalahkan Persib, Pujian untuk Sekulic
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp530 Juta
Kamis 29-10-2026,10:41 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Mengatasinya agar BSU Tetap Cair
Kamis 29-10-2026,11:20 WIB
2 Skenario Persib Lolos 16 Besar ACL 2, Kemenangan atas Melbourne Victory Jadi Modal
Terkini
Jumat 30-10-2026,05:09 WIB
Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania di FIFA Matchday November 2026, Timur Tengah Tak Kondusif
Jumat 30-10-2026,05:09 WIB
FIFA Matchday November 2026 Terancam Gagal, Indonesia Batal Lawan Yordania dan Kuwait Gara-gara Ini
Jumat 30-10-2026,05:08 WIB
10 HP Rp 4 Jutaan Oktober 2026, Pilihan Gaming, Fotografi, RAM Besar hingga Koneksi 5G
Jumat 30-10-2026,05:07 WIB
6 Rekomendasi HP Budget 4 Juta di Akhir 2026, Cocok untuk Gaming hingga Ngonten
Jumat 30-10-2026,05:01 WIB