Fraksi PAN DPR Kawal Pemekaran Inbar

Jumat 03-06-2016,11:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

HAURGEULIS – Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) mendapat sokongan baru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI untuk memuluskan rencana pemekaran Bumi Wiralodra. Dukungan, langsung disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, H Moh Eddy Soeparno SH MH saat audensi dengan jajaran PPKIB di Pujageulis kawasan alun-alun Kecamatan Haurgeulis, Kamis (2/6). Eddy Soeparno menyatakan bakal mengerahkan 49 anggota DPR RI Fraksi PAN khususnya yang berada di Komisi II untuk mendorong serta mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Inbar. “Aspirasi ini akan kita dorong dan dikawal oleh Fraksi PAN di DPR RI,” kata dia di hadapan ketua PPKIB, Sukamto SH, sekretaris H Ery Isnaeni SH, bendahara H Iman Budi Santoso SE serta jajaran. DPP PAN, lanjut dia, akan mempelajari dan membahas usulan pembentukan Kabupaten Inbar dalam rapat harian. Termasuk di dalamnya diikuti oleh anggota DPR RI dari Komisi II. Pembahasan yang sama juga dilakukan terhadap usulan pembentukan DOB dari daerah lain. Sebab sepengetahuannya, saat ini usulan pemekaran daerah tengah mencuat dari seluruh wilayah Indonesia mulai Papua, Kalimantan, Sulawesi sampai Aceh. Jumlahnya mencapai 45 kabupaten/kota maupun provinsi yang ingin dimekarkan. Di sisi lain, Pemerintah Pusat mewacanakan rencana moratorium atau penghentian sementara pembetukan DOB baru lantaran keterbatasan anggaran. “Makanya Fraksi PAN tidak akan sendirian, tapi akan kerja sama dengan partai lain di DPR RI yang sevisi dengan rencana pemekaran ini untuk mendorong realisasi pemekaran,” terang Eddy Soeparno. Sebelumnya, ketua PPKIB, Sukamto SH, memaparkan perjalanan rencana pemekaran Kabupaten Indramayu yang diperjuangkan sejak tahun 1999. Namun hingga 16 tahun berjalan, belum juga terwujud. Padahal, dari sisi kajian geografi, SDM, jumlah penduduk maupun admintrasi, Kabupaten Indramayu layak dan harus dimekarkan. Ditambah lagi dengan dukungan dari eksekutif maupun legislatif yang sama-sama mendorong agar pembentukan Kabupaten Inbar segera terwujud. “Ada sejumlah syarat yang masih kurang dan saat ini dalam proses untuk dilengkapi oleh Pemkab Indramayu. Tantangan kemudian ada di tingkat pusat. Karena itu kami mohon dengan sangat dukungan dari Fraksi PAN terutama dari Komisi II untuk mewujudkan rencana pemekaran ini,” pinta Sukamto. Bendahara PPKIB, H Iman Budi Santoso SE menambahkan, moratorium DOB yang diwacanakan pemerintah baru sebatas kebijakan bukan keputusan. Sehingga bukan harga mati. Sebab, berdasarkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemekaran, pembentukan DOB baru masih bisa diwujudkan dengan diawali tahap percobaan selama tiga tahun. Jika gagal, maka akan digabungkan kembali ke daerah induk. Sementara sekretaris PPKIB H Ery Isnaeni SH mengungkapkan, PAN merupakan partai pertama yang merekomendasikan terwujudnya pemekaran Kabupaten Indramayu. Rekomendasi itu disampaikan DPD PAN Indramayu pada Musyawarah Wilayah (Muswil) I DPD PAN Jawa Barat di Garut sekitar tahun 2001 lalu. “PAN Indramayu memiliki benang merah terhadap dukungan pemekaran. Hanya memang saat ini, aspirasi masyarakat Inbar ini terputus, tidak ada tindaklanjutnya sampai ke pusat. Padahal, usulan pemekaran Indramayu ini masuk dalam gerbong pertama pembentukan DOB di awal-awal era reformasi,” jelas Eri Isnaeni. Diapun meyakini, PAN akan diuntungkan dengan terwujudnya Kabupaten Inbar. Pasalnya, pemekaran dipastikan akan mengubah peta perpolitikan yang selama ini masih dikuasai parpol-parpol besar. Sedangkan PAN di wilayah Inbar, memiliki historis kuat dan basis massa yang besar terutama di wilayah Kecamatan Haurgeulis. “Berdirinya PAN Indramayu bermula dari Haurgeulis ini, yang mantan deklatornya sekarang tergabung dalam PPKIB,” ungkap dia. (kho)      

Tags :
Kategori :

Terkait